Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan Masuk Polisi

Balasan Ahmad Sahroni Disenggol Citra Insani, Anak Crazy Rich Makassar Tertipu Rp4,9 M Masuk Akpol

Pelaku Andi Fatmasari Rahman atau AFR menawarkan jalur khusus kepada Gonzalo Algazali masuk Akpol.

Editor: Sudirman
Ist
Citra Insani dan Ahmad Sahroni. Nama Ahmad Sahroni ikut terseret kasus dugaan penipuan calon taruna Akpol di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama anggota DPR RI Ahmad Sahroni ikut terseret kasus penipuan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Gonzalo Algazali crazy rich asal Makassar.

Gonzalo Algazali membayar Rp4,9 M namun tak diterima masuk di Akpol.

Pelaku Andi Fatmasari Rahman atau AFR menawarkan jalur khusus kepada Gonzalo Algazali masuk Akpol.

Andi Fatmasari Rahman mengaku memiliki kenalan di Jakarta.

Kini Andi Fatmasari Rahman telah ditahan kasus dugaan penipuan.

Baca juga: Ibu Gonzalo Algazali Tuntut Klarifikasi Ahmad Sahroni Usai Tertipu Modus Calo Akpol Miliaran AFR

Citra Insani orang tua Gonzalo Algazali mengungkapkan kegelisahannya lewat akun TikTok miliknya.

Videonya pun viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, meminta agar Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan klarifikasi.

Hal tersebut karena pelaku AFR mengaku memiliki relasi dengan kader Partai NasDem itu.

"Dalam hal ini diduganya keterlibatan beliau dalam proses penipuan yang dilakukan saudari (AFR)."

"Perlu bapak ketahui (AFR) selalu menggunakan nama besar Bapak sebagai tameng melaksanakan penipuannya dan menyakinkan ibu dan keluarga besar saya," ucap Citra.

Citra melanjutkan, Gonzalo Algazali sempat diajak AFR ke Jakarta.

AFR menjanjikan bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait proses masuk Akpol.

"Menjanjikan untuk bertemu Bapak Kapolri. Dia (AFR) mengatakan ini akses dari Bapak Sahroni. Dan selalu mendompleng nama besar Bapak," kata Citra.

Di akhir video, Citra berharap Sahroni dapat memberikan klarifikasi.

Selain itu, pengusaha kosmetik dan klinik kecantikan itu juga menuntut keadilan terkait masalah hukum yang sedang dihadapi keluarganya.

"Video TikTok saya buat, saya sangat berharap agar mendapat klarifikasi dari Bapak terkait adanya keterlibatan Bapak dalam proses penipuan sebagaimana diklaim oleh tersangka."

"Dan sekiranya ini juga untuk membersihkan nama besar Bapak," tandasnya.

Ahmad Sahroni pun menanggapi balik video Citra Insani.

Ia membagikan ulang video Citra Insani di akun Instagramnya @ahmadsahroni88.

"kasian kena tipu ya atas nama Sahroni.....lagian percaya aja bu bu......resiko ditangan sendiri," tulis Ahmad Sahrono.

Kronologi Kejadian

Kasus penipuan berawal saat Gonzalo Algazali bertemu dengan AFR sebuah kafe di Makassar pada Februari 2024.

AFR menjanjikan bisa membantu Gonzalo Algazali masuk Akpol.

Gonzalo kemudian percaya dengan janji manis AFR.

Apalagi AFR mengaku punya kenalan seorang polisi di Jakarta.

Namun untuk memuluskan nilat Gonzalo masuk Akpol, ia harus membayar sebesar Rp4,9 M.

“Awalnya AFR meminta Rp 1 miliar, tapi kemudian jumlahnya naik menjadi Rp 1,5 miliar, dan terus bertambah hingga mencapai Rp 4,9 miliar," kata Rosdiana.

Tak hanya uang, Gonzalo Algazali turut kehilangan emas batangan hingga perhiasan.

Barang berharga itu diberikan kepada AFR.

Singkat cerita, Gonzalo Algazali mengikuti tes masuk Akpol di tingkat regional.

Namun, ternyata Gonzalo Algazali tidak lolos.

Pihak korban lantas menagih janji kepada AFR.

Pelaku kemudian mengajak Gonzalo Algazali ke Semarang dan Jakarta.

Di dua kota tersebut, korban diberi pelatihan untuk mempersiapkan diri mengikuti tes lagi.

Akan tetapi, lagi-lagi Gonzalo Algazali dinyatakan tidak lolos.

 Pada akhirnya keluarga menyadari AFR merupakan pelaku penipuan.

AFR lantas dilaporkan ke polisi pada 4 September 2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyebut, pihaknya berhasil menangkap AFR di Bone pada 29 September 2024.

Kasus ini hingga sekarang masih didalami.

“Modus operandi pelaku adalah menawarkan jaminan lolos Akpol dengan imbalan uang,” kata Kompol Devi, dikutip dari Tribun-Timur.com.

AFR dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun enam bulan penjara.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved