Dua
Tak Melanggar, Bawaslu Bulukumba Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Mutasi Petahana Andi Utta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba menghentikan proses laporan Akbar Nur Arfah ke Bawaslu RI.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Calon Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bisa bernafas lega.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba menghentikan proses laporan Akbar Nur Arfah ke Bawaslu RI.
Andi Muchtar Ali Yusuf disebut melakukan pelanggaran mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mutasi Andi Muchtar Ali Yusuf dilakukan Maret dan September 2024.
Dalam laporannya ke Bawaslu RI, Andi Utta dinilai melanggar Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pilkada 2016.
Kini Bawaslu Bulukumba resmi menghentikan status laporan setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.
Dalam surat pemberitahuan resmi yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2024, Bawaslu menegaskan dua poin utama yang menjadi dasar penghentian laporan.
Poin pertama menyebutkan, berdasarkan Kajian Bawaslu Bulukumba dengan memperhatikan fakta-fakta dan bukti-bukti serta aturan hukum yang mengatur, tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota'
Poin kedua 'berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu, laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau jo Pasal 162 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.'
Kuasa Hukum Pasangan Calon Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, Rais membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil keputusan Bawaslu.
"Laporan mereka bagi kami hanyalah dinamika politik biasa. Kami menanggapinya dengan santai," kata Rais, Selasa (15/10/2024).
Saat ini, pihaknya fokus mendampingi Andi Utta dan Andi Edy Manaf sosialisasi ke masyarakat.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu Bulukumba yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan menjaga integritas selama proses pemeriksaan.
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
114 Anak 40 Lansia Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran Sorowako, Damkar Selidiki Penyebab |
![]() |
---|
Kejar Mimpi Makassar dan Komunitas Jalan Bareng Ajak Anak Muda Tebar Harapan Lewat Langkah Kecil |
![]() |
---|
Air Terjun Bissappu Wisata Alam Cantik di Bantaeng, Akses Mudah dan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja 14 Posisi, Terima Tamatan SMA D3 S1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.