Suhartina Kotak Kosong
Reaksi Tim Chaidir Syam saat Suhartina Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong
Ia pun menyayangkan sikap Suhartina uang mendengarkan orasi tentang ajakan memilih kotak kosong.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Dari data yang berhasil dihimpun dua video tersebut diambil di Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Sabtu (12/10/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu, Sufirman pun tengah mendalami video tersebut.
“Saya coba dalami dulu, kalau terkait Hj Suhartina, karena perlu didalami usnur-unsur kampanyenya,” katanya.
Meski begitu ia menekankan, ASN dan Pejabat daerah dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.
“Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Sufirman.
Ia menambahkan bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.
“Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” tutupnya.
Sekadar diketahui, beberapa hari terkahir Suhartina ogah menjawab ketika dikonfirmasi wartawan Maros soal kotak kosong. (*)
2 Jam Diperiksa Soal Netralitas, Suhartina Bohari Dicecar 27 Pertanyaan |
![]() |
---|
Suhartina Bohari dan Suami Diperiksa Bawaslu Maros Gegara Kotak Kosong, Simpatisan Menunggu di Depan |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel: Tak Ada Larangan Kampanye Kotak Kosong, Kalau Sebar Hoax dan SARA Bisa Pidana |
![]() |
---|
VIDEO: Plt Bupati Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong |
![]() |
---|
Video Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Belum Berani Putuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.