Pilkada Barru
Bawaslu Barru: Awas! Konvoi Kampanye Bisa Kena Pidana
Di Pasal 57 PKPU diatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran kampanye berupa konvoi.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Bawaslu Barru, Sulawesi Selatan menegaskan kegiatan konvoi yang dilakukan pasangan calon merupakan pelanggaran kampanye.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin pada saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com via selularnya, Selasa (15/10/2024).
"Di situ jelas sekali aturannya, di Pasal 57 PKPU 13 huruf J tentang salah satu larangannya melakukan konvoi dan arak-arakan baik untuk menggunakan kendaraan atau berjalan kaki di jalan raya," ujarnya.
Dalam aturan tersebut bahkan diatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran kampanye berupa konvoi, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2015.
"Sehingga hal itu tidak boleh dilakukan oleh setiap paslon pada saat berkampanye, termasuk pelibatan anak kecil," jelasnya.
Hingga saat ini belum ada paslon bupati dan wakil bupati Barru yang melanggar kampanye.
Baca juga: Debat Kandidat Pilkada Barru Digelar di Makassar, Berlangsung 30 Oktober dan 13 November
"Belum adajuga pelaporan dari Panwas kecamatan terkait adanya kegiatan pampanye konvoi di Barru," bebernya.
Ia mengimbau masyarakat atau pasangan calon agar tidak melakukan konvoi kampanye.
"Karena hal itu dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, termasuk paslonnya sendiri. Sehingga itu kemudian dilarang," tutupnya.
Masa kampanye Pilkada serentak 2024 dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November.
Di Kabupaten Barru terdapat tiga kontestan yang akan bertarung di Pilkada Barru 2024.
Keempat paslon tersebut diantaranya yaitu, nomor urut 1, pasangan H Aras-Aska Mappe.
Nomor urut 2, yaitu Ulfa Nurul Huda-Mudassir Hasri Gani.
Dan nomor urut 3 Andi Ina Kartika Sari-Abustan Andi Bintang.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah
KPU Barru Tetapkan Andi Ina dan Abustan sebagai Bupati Barru Terpilih |
![]() |
---|
VIDEO: 1.534 Surat Suara Pilkada Barru Dibakar, Termasuk Logistik milik KPU Bone |
![]() |
---|
VIDEO: KPU Barru Distribusi 658 Logistik Kotak Suara Pilgub Sulsel 2024 |
![]() |
---|
VIDEO: Distribusi Logistik Pilkada Barru 25 November 2024 |
![]() |
---|
KPU Barru Sulsel: Dilarang Bawa Smartphone ke Bilik Suara, Bisa Penjara 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.