Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Mardiana Rusli: Banyak ASN di Pinrang Sulsel Langgar Netralitas Demi Pertahankan Jabatan

Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan bahwa Kabupaten Pinrang menjadi daerah dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi selama Pilkada 2024

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat memberikan keterangan kepada Tribun-Timur.com, Senin (14/10/2024). 

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel juga menggelar sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pinrang, Senin (14/10/2024). 

Acara ini dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Sulsel, Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil, Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani, Pj Bupati Sidrap Basra, Forkopimda Pinrang, serta ratusan ASN dari beberapa daerah.

Kegiatan diawali dengan diskusi yang memberikan kesempatan kepada para ASN untuk bertanya kepada ahli, pejabat daerah, dan Bawaslu mengenai teknis pelanggaran netralitas. 

Mardiana menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam mengurangi pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.

"Sulsel menduduki peringkat empat tertinggi dalam kerawanan Pilkada di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh pelanggaran netralitas ASN. Kami sudah memproses 16 kasus di Pinrang, enam di Parepare, dan dua di Sidrap," jelas Mardiana.

Ia menambahkan, Pinrang menjadi daerah dengan penanganan pelanggaran tertinggi, baik dalam Pemilu maupun Pilkada

"Kami perlu melakukan intervensi program di daerah ini, termasuk di Parepare dan Sidrap," ujarnya.

Mardiana menegaskan bahwa Bawaslu menjalankan regulasi yang ada dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN, sesuai dengan undang-undang serta surat keputusan bersama (SKB) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

"Ini adalah kewajiban kami melaksanakan regulasi yang ada. ASN yang mengklaim memiliki hak pilih tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved