Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Partai Koalisi Dorong Sherly Tjoanda Gantikan Suaminya Benny Laos Maju di Pilgub Maluku Utara

Benny Laos meninggal atas insiden speedboat meledak di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat

Editor: Sudirman
Ist
Sherly Tjoanda dan Benny Laos. Sherly Tjoanda didorong menggantikan suaminya Benny Laos maju di Pilgub Maluku Utara. 

TRIBUN-TIMUR - Sherly Tjoanda didorong menggantikan suaminya Benny Laos maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara.

Benny Laos meninggal atas insiden speedboat meledak di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024).

Dorongan Sherly Tjoanda maju di Pilgub Maluku Utara atas kesepakatan partai koalisi.

Tujuh partai koalisi yaitu PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.

Hal ini disampaikan Rahmi Husen ketua tim pemenangan pasangan nomor empat.

Baca juga: AHY Syok Cagub Maluku Utara Benny Laos Wafat 

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat di Posko Utama Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate.

"Rapat hari ini menghasilkan keputusan bulat dari pimpinan partai koalisi. Kami sepakat mendorong Ibu Sherly Tjoanda untuk menggantikan posisi Benny Laos," kata Rahmi, Minggu (13/10/2024).

Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah berkomunikasi langsung dengan Sherly Tjoanda, yang saat ini berada di Jakarta.

Mereka akan memastikan kesediaannya menggantikan suaminya dalam kontestasi Pilkada.

"Kami telah mengutus orang khusus untuk menemui Ibu Sherly dan menanyakan kesediaannya. Besok, sejumlah pimpinan partai koalisi juga akan terbang ke Jakarta untuk menghadiri pemakaman dan membicarakan hal ini secara langsung," jelasnya.

 Rahmi juga mengungkapkan, Sherly Tjoanda menunjukkan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.

"Ibu Sherly sangat kuat. Kami sempat berkomunikasi melalui telepon, dan Beliau tetap tegar," lanjut Rahmi.

Ia mengimbau seluruh tim pemenangan untuk tetap solid dan menjaga semangat politik.

Menurutnya, kemenangan sudah semakin dekat, dan dukungan dari seluruh tim sangat penting dalam memenangkan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

"Kita harus tetap setia, kompak, dan terus memperkuat basis kita. Kemenangan sudah di depan mata, jadi pastikan panji-panji kemenangan berkibar pada 27 November nanti," pungkas Rahmi.

Sementara Juru bicara pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe, Muksin Amrin, mengatakan partai koalisi menganggap Sherly mampu melanjutkan program dan cita-cita Benny Laos.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan efek elektoral dan kemaslahatan.

"Oleh karena itu, tadi juga diputuskan tim koalisi akan ke Jakarta untuk terlebih dahulu meminta persetujuan Ibu Sherly."

KPU beri waktu tujuh hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) memberikan waktu tujuh hari bagi partai politik pengusung mengusulkan pergantian calon.

Adapun pasangan cagub-cawagub Maluku Utara, Benny Laos  - Sarbin Sehe mengikuti Pilkada 2024 diusung delapan partai politik (parpol), yakni Nasdem, Demokrat, PKB, PPP, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.

"Pemberitahuan secara resmi pada KPU Provinsi Maluku Utara dan disertai dengan akta kematian dari calon gubernur yang berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia," Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reny SA Banjar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/2024) malam.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait pergantian calon yang berhalangan tetap, yang harus dilakukan 30 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara.

"Sehingga batas kami memproses itu secara mutatis mutandis adalah 27 Oktober. Jadi, ketika cagub pengganti cagub yang meninggal itu juga harus menyampaikan syarat dan persyaratan calon, seperti SKCK, ijazah, dan lain-lain," jelasnya.

Reni menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian administrasi dan perbaikan, sampai nantinya memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan.

"Minus pendaftaran. Jadi tidak perlu pendaftaran lagi, cukup langsung menyerahkan dokumen administrasi berupa syarat calon, seperti keterangan pailit, keterangan tidak memiliki utang, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, SKCK, dan ijazah," tambahnya.

"Kalau persyaratan calon itu melekat di partai politik pengusung, maka mereka harus menyampaikan persetujuan dan pendaftaran partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik pengusung," imbuhnya.

Apabila surat pemberitahuan dan akta kematian tidak diserahkan kepada KPU Maluku Utara, maka dianggap tidak ada pergantian. Dengan demikian, calon akan dianggap gugur dengan sendirinya karena tidak ada pasangan calon.

KPU Maluku Utara juga telah berkoordinasi dan menyampaikan mekanisme serta waktu pergantian kepada Liaison Officer (LO) nomor urut 4.

"Mereka meminta waktu. Kami sudah melakukan koordinasi, dan ini merupakan kewajiban kami untuk menyampaikan mekanisme dan prosedur pergantian yang diperlukan," ujarnya.

Reni menjelaskan bahwa KPU Maluku Utara juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI. Persoalan ini telah diketahui dan ditanggapi oleh KPU RI.

"Kami juga telah membuat jadwal sendiri untuk proses pergantian calon gubernur yang berhalangan tetap, termasuk penelitian administrasi, perbaikan, hingga penetapan," kata dia.

Kronologis kebakaran speedboat

Speedboat tersebut diinformasikan akan bertolak dari Desa Bobong ke Desa Kawalo Kecamatan Taliabu Barat.

Adapun agenda rombongan Cagub Maluku Utara nomor urut 4 ke Desa Kawalo untuk berkampanye.

Belum sempat bertolak dari pelabuhan, speedboat tiba-tiba meledak yang disertai kobaran api.

Sayangnya, ledakan terjadi kala semua rombongan sudang berada di dalam atau sudah menaiki speedboat.

Pada saat itu, dari informasi yang diperoleh, operator speedboat sedang melakukan pengisian BBM. (Tribun Ternate/Kompas.com)

Tribunnews

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved