Alasan Partai Koalisi Dorong Sherly Tjoanda Gantikan Suaminya Benny Laos Maju di Pilgub Maluku Utara
Benny Laos meninggal atas insiden speedboat meledak di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat
Sementara Juru bicara pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe, Muksin Amrin, mengatakan partai koalisi menganggap Sherly mampu melanjutkan program dan cita-cita Benny Laos.
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan efek elektoral dan kemaslahatan.
"Oleh karena itu, tadi juga diputuskan tim koalisi akan ke Jakarta untuk terlebih dahulu meminta persetujuan Ibu Sherly."
KPU beri waktu tujuh hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) memberikan waktu tujuh hari bagi partai politik pengusung mengusulkan pergantian calon.
Adapun pasangan cagub-cawagub Maluku Utara, Benny Laos - Sarbin Sehe mengikuti Pilkada 2024 diusung delapan partai politik (parpol), yakni Nasdem, Demokrat, PKB, PPP, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.
"Pemberitahuan secara resmi pada KPU Provinsi Maluku Utara dan disertai dengan akta kematian dari calon gubernur yang berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia," Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reny SA Banjar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/2024) malam.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait pergantian calon yang berhalangan tetap, yang harus dilakukan 30 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara.
"Sehingga batas kami memproses itu secara mutatis mutandis adalah 27 Oktober. Jadi, ketika cagub pengganti cagub yang meninggal itu juga harus menyampaikan syarat dan persyaratan calon, seperti SKCK, ijazah, dan lain-lain," jelasnya.
Reni menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian administrasi dan perbaikan, sampai nantinya memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan.
"Minus pendaftaran. Jadi tidak perlu pendaftaran lagi, cukup langsung menyerahkan dokumen administrasi berupa syarat calon, seperti keterangan pailit, keterangan tidak memiliki utang, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, SKCK, dan ijazah," tambahnya.
"Kalau persyaratan calon itu melekat di partai politik pengusung, maka mereka harus menyampaikan persetujuan dan pendaftaran partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik pengusung," imbuhnya.
Apabila surat pemberitahuan dan akta kematian tidak diserahkan kepada KPU Maluku Utara, maka dianggap tidak ada pergantian. Dengan demikian, calon akan dianggap gugur dengan sendirinya karena tidak ada pasangan calon.
KPU Maluku Utara juga telah berkoordinasi dan menyampaikan mekanisme serta waktu pergantian kepada Liaison Officer (LO) nomor urut 4.
"Mereka meminta waktu. Kami sudah melakukan koordinasi, dan ini merupakan kewajiban kami untuk menyampaikan mekanisme dan prosedur pergantian yang diperlukan," ujarnya.
Fraksi Demokrat Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Terkatung-katung Didorong Pemerintah Jokowi, Didemo Era Prabowo, DPR Siap Bahas |
![]() |
---|
Legislator DPRD Takalar Bantah Tunjangan Naik, 'Kami Perjuangkan Infrastruktur dan BPJS' |
![]() |
---|
Parpol Mulai Bidik Gen Z |
![]() |
---|
Tahun Ajaran Baru, Partai Demokrat Sulsel Undang 200 Siswa SMA Ikut Literasi Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.