Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Viralnya Larangan Pernikahan di Hari Libur
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA.
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral di media sosial Kementerian Agama (Kemenag) melarang pernikahan saat hari libur.
Wacana larangan pernikahan hari libur beredar di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Cara Menjadi Penerima Bantuan KIP Kuliah Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Sidrap dan FKUB Perkuat Ruang Komunikasi Lintas Agama Demi Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
'Cinta Tak Butuh Suara' Satriani dan Wai Kwan Ha Nikah Hari Ini di Wajo |
![]() |
---|
Daftar Tunggu Haji Gowa Capai 20 Ribu, Tim Transisi Mulai Disusun |
![]() |
---|
DPR Sahkan Kementrian Haji, Kanwil Kemenag Sulsel Tunggu Regulasi Penyelenggaraan Haji 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.