Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

VIDEO: Bawaslu Luwu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Oknum ASN ke Polisi

Dalam rekaman berdurasi 9 menit 16 detik yang viral, oknum ASN tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah rekaman suara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, viral di media sosial.

Dalam rekaman berdurasi 9 menit 16 detik yang viral, oknum ASN tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu menerima laporan resmi dari masyarakat dengan nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, Bawaslu memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu, Asriani Baharuddin, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pemilihan ini melibatkan seorang pejabat ASN yang diduga tidak netral. 

"Laporan ini berasal dari masyarakat, dan setelah kami evaluasi bersama pihak terkait, kasus ini termasuk dugaan pelanggaran pemilihan yang serius," ungkap Asriani, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Arah Dukungan Politisi Senior Buhari Kahar Muzakkar di Pilkada Luwu Sulsel

Menurut Sentra Gakkumdu, dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan.

"Atas pelanggaran ini, pelaku bisa dikenai hukuman penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta," jelas Asriani.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak integritas proses pemilihan. 

"Kami berharap, langkah penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan pihak lain agar menjaga netralitas dalam Pilkada. Masyarakat juga diimbau untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran guna menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil," tutup Asriani. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana  

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved