Pilkada Luwu
VIDEO: Bawaslu Luwu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Oknum ASN ke Polisi
Dalam rekaman berdurasi 9 menit 16 detik yang viral, oknum ASN tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah rekaman suara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, viral di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi 9 menit 16 detik yang viral, oknum ASN tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu menerima laporan resmi dari masyarakat dengan nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, Bawaslu memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu, Asriani Baharuddin, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pemilihan ini melibatkan seorang pejabat ASN yang diduga tidak netral.
"Laporan ini berasal dari masyarakat, dan setelah kami evaluasi bersama pihak terkait, kasus ini termasuk dugaan pelanggaran pemilihan yang serius," ungkap Asriani, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Arah Dukungan Politisi Senior Buhari Kahar Muzakkar di Pilkada Luwu Sulsel
Menurut Sentra Gakkumdu, dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan.
"Atas pelanggaran ini, pelaku bisa dikenai hukuman penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta," jelas Asriani.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak integritas proses pemilihan.
"Kami berharap, langkah penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan pihak lain agar menjaga netralitas dalam Pilkada. Masyarakat juga diimbau untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran guna menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil," tutup Asriani. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
VIDEO: Penetapan Bupati Luwu Terpilih, Dhevy Bijak Pakai Ikat Kepala Pasappu |
![]() |
---|
Makna Ikat Kepala 'Pasappu' Dipakai Dhevy Bijak saat Pentapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih |
![]() |
---|
Pata-Devi Habiskan Rp495 Juta Menangkan Pilkada Luwu, Arham Rp57 Juta Tapi Suaranya Juru Kunci |
![]() |
---|
Agussalim-Erwin Barabba Unggul di TPS Ketua DPC Gerindra Luwu |
![]() |
---|
11 ASN di Luwu Diduga Tak Netral Saat Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.