Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: 4 Tersangka Dugaan Korupsi Rest Area Mini Bira Bulukumba Ditahan

Dari kempat tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 389.205.670, dari total anggaran pengerjaan sebesar Rp 1.088.000.000.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Tersangka Rest Area Bira ditahan Kejari Bulukumba, Kamis Kamis (10/10/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Empat orang tersangka dugaan korupsi Rest Area Mini Bira menjalani penahanan, Kamis(10/10/2024).

Mereka adalah Direktur CV Karya Wafiq Global Fika Aprilia Dwi Putri.

Pelaksana Pekerjaan Lapangan bernama Malik.

Penghubung antara kontraktor dan pihak ketiga, Ahmad Dani.

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat di Dinas PU Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Kadhadapi Harun.

"Mereka menjalani penahanan hari ini untuk menjalani sidang perdananya rencana hari Senin depan," kata  di Pengadilan Tipidkor, Pengadilan Negeri Makassar," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Zulkifli kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Mereka sementara ini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Bulukumba.

Para tersangka mengunakan rompi berwarna merah, tangan diborgol sebelum diangkut di mobil tahanan Kejaksaan Bulukumba ke Lapas.

Dari kempat tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 389.205.670, dari total anggaran pengerjaan sebesar Rp 1.088.000.000.

Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 1, UU Tindak Pidana Tipidkor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio mengatakan bahwa proses hukum dimulai sejak 2021 silam.

Rest Area Bira terletak di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari.

Proyek pembangunan tersebut dari awal disoal warga.

Dalam proses pengerjaannya tidak sesuai perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

Proyek tersebut merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tujuannya memberikan kemudahan fasilitas wisata kepada pemerintah setempat dan masyarakat wisata. 

Simak video lengkapnya:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved