Speed Boat Benny Laos Terbakar
KPU: Tanpa Cagub Benny Laos, Sarbin Sehe Tetap Lanjutkan Kampanye Pilgub Maluku Utara
Pasangan Benny Laos - Sarbin Sahe diusung tujuh parpol yaitu PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.
"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.
Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat.
Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.
Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang.
Tiga kontestan lain; Husein Alting-Asrul Rasyid 22.5 persen, Aliong-Sahril 19.3 persen dan terkecil M. Kasuba-Basri Salama hanya 12.6 persen. Belum menjawab hanya 4.9 persen.
Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada.
Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.
Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan," ucap Idham memaparkan.
Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.
Speedboat Benny Laos 2 Kali Kecelakaan dalam 4 Hari, Cagub Maluku Utara Meninggal |
![]() |
---|
Lima Korban Meninggal Insiden Meledaknya Speedboat Ditumpangi Calon Gubernur Maluku Utara |
![]() |
---|
Kronologi Speedboat Ditumpangi Calon Gubernur Maluku Utara Meledak, Legislator dan Ketua PPP Tewas |
![]() |
---|
Speed Boat Cagub Maluku Utara Benny Laos Terbakar Saat Isi BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.