Speed Boat Benny Laos Terbakar
KPU: Tanpa Cagub Benny Laos, Sarbin Sehe Tetap Lanjutkan Kampanye Pilgub Maluku Utara
Pasangan Benny Laos - Sarbin Sahe diusung tujuh parpol yaitu PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sahe, akan tetap mengikuti rangkapan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Meskipun pasangan Sarbin Sahe di Pilgub Maluku Utara yaitu Benny Laos (52) meninggal dunia.
Pasangan Benny Laos - Sarbin Sahe diusung tujuh parpol yaitu PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.
Benny Laos dilaporkan meninggal dunia Sabtu (12/10/2024) petang, dalam insiden kapal laut di Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Benny dan empat penumpang lain, meninggal dalam sebuah ledakan kapal di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, kabupaten kepulauan di gugus barat perbatasan Maluku-Sulawesi Tengah.
Baca juga: Speedboat Benny Laos 2 Kali Kecelakaan dalam 4 Hari, Cagub Maluku Utara Meninggal
Benny meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.
Benny adalah kontestan pilkada kedua yang meninggal dalam kecelakaan laut masa kampanye di perairan timur Sulawesi.
Sebelumnya, 2 November 2020 lalu, Asgar B Badaila, cawabup Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, juga meninggal dalam kecelakaan laut.
Kapal pasangan Rusli Banun itu tenggelam saat hendak menuju Pulau Sonit, Kabupaten Banggai Laut.
Empat dari 11 penumpang, kapal cepat Fajar 180 PK meninggal dan tenggelam di perairan Pulau Sonit dan Pulau Kaswari, Kecamatan Bokang, Kabupaten Kepulauan Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Hingga malam ini, jenazah Benny, masih disemayamkan di rumah jabatan Bupati Kepulauan Taliabu, sekitar 1300 ml dari Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara.
Jenazahnya, besok siang akan dibawa dengan kapal laut cepat ke Luwuk Banggai, kabupaten terdekat di Sulawesi Tengah, sebelum diterbang transitkan ke Makassar, lalu lanjut ke Ternate, Maluku Utara, Minggu (13/10) atau Senin (14/10) lusa.
Anggota KPU Idham Holik, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.
"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.
Speedboat Benny Laos 2 Kali Kecelakaan dalam 4 Hari, Cagub Maluku Utara Meninggal |
![]() |
---|
Lima Korban Meninggal Insiden Meledaknya Speedboat Ditumpangi Calon Gubernur Maluku Utara |
![]() |
---|
Kronologi Speedboat Ditumpangi Calon Gubernur Maluku Utara Meledak, Legislator dan Ketua PPP Tewas |
![]() |
---|
Speed Boat Cagub Maluku Utara Benny Laos Terbakar Saat Isi BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.