Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang

Kadis Tanaman Pangan dan Lurah di Pinrang Diperiksa Gakkumdu Akibat Ikuti Medsos Calon Bupati

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, berinisial ASR, dan Lurah Kassa, berinisial RH, harus berurusan Bawaslu.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang, Suls3l 

PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, berinisial ASR, dan Lurah Kassa, berinisial RH, harus berurusan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Keduanya diketahui mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang dalam Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke ranah pidana. 

Pihak Gakkumdu telah memeriksa ASR dan RH terkait laporan yang diajukan.

"Keduanya kedapatan mengikuti medsos salah satu paslon. Kasus ini sudah masuk ranah pidana dan mereka telah kami periksa," ungkap Aswar kepada Tribun-Timur.com, Jumat (11/10/2024).

Aswar menjelaskan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan pihaknya sedang menunggu keterangan dari ahli untuk melanjutkan proses hukum. 

"Kami masih mengambil keterangan dari ahli dan sudah masuk dalam penyidikan oleh pihak kepolisian. Setelah itu, kami akan membahas dengan unsur Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.

Tahap penyidikan akan berlangsung selama 14 hari, dengan opsi perpanjangan 3 hari jika diperlukan. 

Setelah penyidikan, ada waktu 5 hari untuk persiapan penuntutan dan 7 hari untuk persidangan. "Semua proses ini berlangsung pada hari kerja," jelas Aswar.

Diketahui, kedua ASN tersebut diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye selama masa kampanye. 

Jika terbukti bersalah, ASR dan RH terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda hingga Rp 6 juta. 

Baca juga: Bawaslu Luwu Sulsel Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada ke Polisi

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan: 

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024.

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024.

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Penyelenggaraan: 

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved