Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa 2024

Isu SARA dan Hoaks Jadi Atensi di Pilkada Gowa 2024, Bawaslu Temukan Tersebar di TikTok

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol mengatakan isu SARA ancaman hukumannya sampai lima tahun. 

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Bawaslu Gowa menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Almadera Makassar, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Bawaslu Gowa atensi isu hoax dan SARA dalam Pilkada serenta 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol mengatakan isu SARA ancaman hukumannya sampai lima tahun. 

Sebab masuk kategori mempengaruhi orang dalam isu SARA.

"Paling sering soal suku, agama, dan mengarah kepada kebencian. Di pantauan dan  pengawasan kami sudah ada itu di media Tiktok yang mengarahkan publik agar tidak memilih calon kepala daerah yang bukan asli daerahnya," katanya saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Almadera Makassar, Jumat (11/10/2024).

"Dan dibalas oleh oknum yang lain bahwa jangan memilih calon pemimpin yang suka membid'ah kan begitu, dan memilih pemimpin melarang maulid dan sebagainya. Itu bukan komentar saya tapi itu di Tiktok," katanya

Avol membeberkan isu tersebut tidak termasuk di Gowa namun di Sulsel  .

Olehnya itu menurut dia, hal yang harus dilakukan adalah pencegahan. 

Begitu pula dengan isu bahwa tidak ingin dipimpin oleh perempuan. 

"Ada beberapa informasi dan itu sering didengungkan. Padahal semua orang punya hak dalam memimpin tanpa melihat jenis kelaminnya," ucap Avol.

Dijelaskan, dengan adanya isu-isu tersebut, Bawaslu dan media memiliki peran penting sehingga patut memberikan pemahaman soal pendidikan politik.

Avol mengaku program Bawaslu Sulsel terkait relawan pengawas di TPS.

Program tersebut dicangankan oleh Bawaslu Sulsel lalu dicanangkan secara bersama untuk kabupaten dan kota di Sulsel.

"Nanti kita akan bentuk relawan di TPS. Jadi ada lagi relawan untuk memantau dan mengawasi proses pemilihan di TPS nantinya. Relawan ini bisa jadi informan kita soal dugaan pelanggaran. Setidaknya bisa dicegah jika ada pelanggaran berpotensi terjadi," katanya

Meski demikian, relawan ini masih jadi wacana tetapi pihaknya mendorong relawan PTPS tersebut.

Laporan Pelanggaran Pilkada Gowa Didominasi ASN

Bawaslu Gowa telah menerima 15 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024. 

Dari 15 laporan tersebut, rerata terlapornya Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (Kades) dan aparat desa.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol mengatakan 15 laporan ini 6 di antaranya tengah ditangani.

Enam laporan tersebut terlapornya ASN dengan rincian yakni tiga Camat, satu Guru dan dua Kepala Desa.

"Ada juga yang tidak memenuhi unsur syarat materil dan formil yakni informasi keliru yang kemudian ada oknum mencatut salah satu dari (anggota) kepolisian dan camat dan ini tidak memenuhi unsur," katanya

Dari laporan yang melibatkan ASN dan perangkat yang memenuhi unsur pelanggaran telah diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti, yang dalam hal ini adalah bupati dan BKN RI.

15 laporan tersebut kata dia, pelapornya dari dua paslon.

Berikut hasil penanganan dari Bawaslu terkait laporan tersebut:

1. Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024

- Terlapor: Kepala Desa Taddotoa

- Dugaan: Melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

- Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024

- Terlapor: Camat Bontolempangan

- Dugaan: Melanggar netralitas ASN berdasarkan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 serta beberapa peraturan pemerintah terkait

- Rekomendasi: Diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

3. Laporan Nomor Register 003/Reg/LP/PB/Kab/27.07/X/2024

- Terlapor: ASN/Guru

- Dugaan: Melanggar netralitas ASN berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait.

- Rekomendasi: Diteruskan kepada BKN RI.

4. Laporan Nomor Register 004/Reg/LP/PB/Kab/27.07/X/2024

    - Terlapor: Kepala Desa Mangempang

    - Dugaan: Melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

   - Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Laporan Nomor Register 006/PL/PB/Kab/27.07/X/2024

    - Terlapor: Ketua BPD Desa Manjalling

    - Dugaan: Pelanggaran perundang-undangan lainnya.

    - Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa.

6. Laporan Nomor Register 001/PL/PB/Kab/27.07/X/2024

    - Terlapor: Polisi dan ASN

    - Hasil: Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak diregistrasi.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved