Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa 2024

Isu SARA dan Hoaks Jadi Atensi di Pilkada Gowa 2024, Bawaslu Temukan Tersebar di TikTok

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol mengatakan isu SARA ancaman hukumannya sampai lima tahun. 

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Bawaslu Gowa menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Almadera Makassar, Jumat (11/10/2024). 

Bawaslu Gowa telah menerima 15 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024. 

Dari 15 laporan tersebut, rerata terlapornya Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (Kades) dan aparat desa.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol mengatakan 15 laporan ini 6 di antaranya tengah ditangani.

Enam laporan tersebut terlapornya ASN dengan rincian yakni tiga Camat, satu Guru dan dua Kepala Desa.

"Ada juga yang tidak memenuhi unsur syarat materil dan formil yakni informasi keliru yang kemudian ada oknum mencatut salah satu dari (anggota) kepolisian dan camat dan ini tidak memenuhi unsur," katanya

Dari laporan yang melibatkan ASN dan perangkat yang memenuhi unsur pelanggaran telah diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti, yang dalam hal ini adalah bupati dan BKN RI.

15 laporan tersebut kata dia, pelapornya dari dua paslon.

Berikut hasil penanganan dari Bawaslu terkait laporan tersebut:

1. Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024

- Terlapor: Kepala Desa Taddotoa

- Dugaan: Melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

- Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024

- Terlapor: Camat Bontolempangan

- Dugaan: Melanggar netralitas ASN berdasarkan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 serta beberapa peraturan pemerintah terkait

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved