Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sahbirin Noor atau Paman Birin Adik Ibunda Haji Isam

Saat Sahbirin ditetapkan tersangka, nama pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam pun ramai diberitakan. Pernah mjabat Direktur Utama PT Jhonlin

Editor: Edi Sumardi
DOK PEMKAB HULU SUNGAI TENGAH
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin yang jadi tersangka korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Ahad atau Minggu (6/10/2024).

Saat Sahbirin ditetapkan tersangka, nama pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam pun ramai diberitakan.

Sahbirin pernah menjabat Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, perusahaan milik Haji Isam.

Selain itu, Sahbirin alias Paman Birin merupakan paman Haji Isam.

Pertalian darah antara Haji Isam dengan Paman Birin diketahui dari berita yang dimuat dari berita yang dimuat di situs jhonlinmagz.com, situs kehumasan Jhonlin Grup (perusahaan milik Haji Isam).

"Kabar duka dan ucapan belasungkawa meninggalnya Hj Wardatul Wartiah bin Abdul Samad yang merupakan ibunda pemilik Jhonlin Group, H Andi Syamsudin Arsyad atau dikenal dengan sebutan H Isam dan juga merupakan kakak kandung Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor menyeruak di masyarakat sekitar Tanah Bumbu khususnya Batulicin.," demikian penggalan isi berita yang diterbitkan pada 19 April 2017.

Sahbirin Noor Paman Birin Tersangka Korupsi Saat Istrinya Raudhatul Jannah Calon Gubernur Kalsel

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 7 tersangka dari OTT di lingkungan Pemprov Kalsel.

Tujuh tersangka itu yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

Ghufron mengatakan, mereka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel.

Ia mengatakan, status hukum itu diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.

"Telah diekspose pimpinan KPK" ujarnya.

Ghufron menambahkan, KPK menyita uang sebesar Rp 12 miliar atau Rp12.113.160.000 dan 500 dolar Amerika Serikat (AS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemprov Kalimantan Selatan

Uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved