Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Pj Gubernur Sulsel Siap Tindak ASN Tak Netral di Pilkada: Kalau Disuruh Pecat, Saya Pecat!

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kini menghadapi penyidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kini menghadapi penyidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas. 

Tim Sentra Gakkumdu telah sepakat untuk meneruskan laporan tentang dugaan pelanggaran ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu rekomendasi dari ketiga instansi terkait sebelum mengambil tindakan.

 "Dalam proses pilkada, ada mekanisme yang harus diikuti, yaitu dari Bawaslu, BKN, dan Gakkumdu. Kita akan tunggu rekomendasinya," jelas Prof Zudan di Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (9/10/2024).

Foto ASN Diduga tak netral yang beredar di Media Sosial
Foto ASN Diduga tak netral yang beredar di Media Sosial (DOK PRIBADI)

Ia menegaskan bahwa tidak ada keraguan untuk memberikan sanksi tegas kepada ketiga ASN tersebut, asalkan rekomendasi dari BKN sudah diterima.

Baca juga: 3 ASN Barbar Dukung Sudir-Fatma di Pilgub Sulsel Diperiksa Bawaslu

 "Jika rekomendasinya adalah pemecatan, saya akan melaksanakan itu. Jika rekomendasi adalah penurunan jabatan, kita akan turunkan jabatannya," tegasnya.

Prof Zudan menambahkan bahwa ia tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam kasus pelanggaran Pilkada ini, karena ada sentra Gakkumdu yang memiliki tugas dan wewenang untuk menangani masalah ini. 

"Kita harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan BKN. Sudah ada mekanismenya. Saya tidak bisa bergerak sendiri," tuturnya.

Hukuman disiplin yang mungkin dikenakan terhadap ASN yang melanggar netralitas merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini telah disosialisasikan oleh Prof Zudan dalam edarannya beberapa waktu lalu. 

Hukuman disiplin dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun untuk pelanggaran sedang. 

Sedangkan pelanggaran berat dapat berakibat pada penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya,  Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan sudah menyebarkan edaran netralitas ASN.

Tak hanya itu, Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.

Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.

Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.

Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelanggaran kode etik dalam surat diantaranya :

1. Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait Bakal Calon.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Bakal Calon.

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif.

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung dalam group atau akun pemenangan Bakal Calon.

5. Memposting pada media social atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon maupun tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan atau memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau bakal calon.

6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon.

7. Mengikuti deklarasi kampanye bagi suami atau istri Calon, dengan tidak dalam status

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Berikut jenis-jenis pelanggaran disiplin :

1. Memasang spanduk,baliho, alat peraga lainnya terkait Calon.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Calon.

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon dan/atau Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group maupun akun pemenangan Calon.

7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon,tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon.Serta Alat peraga terkait partai politik atau calon.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

9. Menjadi Tim Ahli,Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan perserta pemilu atau pemilihan.

10. Menjadi Tim Ahli, Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau Calon atau Pasangan Calon, bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

11. Memberikan dukungan kepada Bakal Calon perseorangan (Kepala Daerah/Anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk;

12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai

politik atau Calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved