Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual Marak di Kampus Negeri, LBH Makassar: Mahasiswi Korban, Oknum Dosen Tak Ditindak

Laporan tersebut melibatkan empat mahasiswi sebagai korban, sementara pelakunya diduga berasal dari kalangan civitas akademika, termasuk seorang dosen

Editor: Saldy Irawan
WOMENS ENEWS
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar baru-baru ini menerima aduan terkait kekerasan seksual yang terjadi di sebuah kampus negeri di Kota Makassar.

Laporan tersebut melibatkan empat mahasiswi sebagai korban, sementara pelakunya diduga berasal dari kalangan civitas akademika, termasuk seorang dosen.

Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Nunuk Parwati Songki, menyatakan bahwa kasus-kasus ini telah menjadi perhatian LBH Makassar sejak 2023.

"Tipologi pelaku adalah civitas akademika kampus, dan salah satu kasus yang sedang berjalan saat ini melibatkan seorang dosen," ujarnya pada Selasa (8/10/2024).

Selama dua tahun terakhir, LBH Makassar telah menerima empat permohonan bantuan hukum terkait kekerasan berbasis gender dari kampus tersebut.

Permohonan pertama tercatat diajukan pada awal 2024, dengan laporan-laporan berikutnya terus mengalir hingga pertengahan 2024.  

Nunuk mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam birokrasi kampus yang gagal melindungi warganya.

“Kampus tidak hanya membatasi kebebasan berekspresi, tetapi juga gagal menyediakan ruang aman bagi civitas akademika,” tegasnya.

Padahal, regulasi yang mengatur pencegahan kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 2022 dan Permen PPKS Nomor 30 Tahun 2021, sudah ada untuk melindungi mahasiswa dan staf dari kekerasan seksual.

Aturan tambahan dari Kementerian Agama pada 2019 juga seharusnya memperkuat upaya pencegahan di kampus.

Namun, menurut Nunuk, implementasi aturan tersebut masih minim, dan pihak kampus dinilai belum memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual.

"Pelaku sampai hari ini belum mendapatkan hukuman yang sesuai dari pihak kampus," tambahnya.

Nunuk juga menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang seharusnya menangani kasus-kasus ini dengan cepat dan efisien.

"Sudah ada Satgas PPKS di kampus tersebut, tetapi mengapa kasus-kasus kekerasan seksual ini tidak pernah diselesaikan oleh Satgas? Bahkan sampai dilaporkan ke LBH Makassar," katanya, mempertanyakan efektivitas Satgas PPKS.

Ia pun menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS, terutama mengingat salah satu kasus yang diterima LBH Makassar berakhir dengan perdamaian yang melibatkan peran aktif dari Satgas.

Nunuk berharap agar kampus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved