Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teliti Lalat, Dosen Unhas Makassar Prof Firzan Nainu Masuk 2 Persen Ilmuwan Berpengaruh Dunia

Selama ini, uji coba obat pada hewan hanya menyasar pada hewan mamalia. Namun, Prof Firzan Nainu punya objek hewan lain, yakni lalat.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Firzan Nainu saat menjelaskan penelitiannya di Kampus Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Firzan Nainu masuk dalam dua persen ilmuwan berpengaruh dunia versi Stanford University dan Elsevier BV.

Dirinya masuk bersama lima dosen Unhas lainnya.

Ada Prof Muhammad Alif, Prof Mawardi Bahri, Prof Dahlang Tahir.

Lalu Prof Anwar Mallongi dan Prof Andi Dian Permana. 

Prof Firzan Nainu merupakan dosen Fakultas Farmasi Unhas.

Prof Firzan menjelaskan fokus penelitiannya selama ini.

"Saya penelitian dasar, basic sains. Saya di Farmasi, biasa kita dengar obat. Saya bukan bikin obat, tablet, sirup. Saya itu pekerjaannya menguji obat ke hewan," jelas Prof Firzan di Kampus Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Selasa (8/10/2024) sore.

Baca juga: Tim Dosen Fakultas Farmasi Unhas Kembangkan Minuman Kesehatan dan Kosmetik Herbal Bawang Dayak

Umumnya sebelum diuji ke manusia, obat terlebih dahulu ke hewan.

Saat obat lolos uji pada hewan, baru diuji ke manusia.

"Jadi sebelum diuji ke manusia, obat diuji dulu ke hewan Kalau lolos diuji hewan, tidak toxic atau tidak berbahaya serta ada efeknya baru diuji ke manusia," lanjutny.

Selama ini, uji coba obat pada hewan hanya menyasar pada hewan mamalia.

Namun, Prof Firzan Nainu punya objek hewan lain.

Dirinya memilih menguji ke lalat.

Penelitian tentang lalat dimulai Prof Firzan saat menjalani pendidikan doktor di Jepang.

"Kalau orang biasanya dengar uji pakai tikus, kucing. Saya pakai lalat. Saya pakai lalat menguji. Karena kalau kita pakai kucing, tikus, kelinci harus pakai kode etik. Kalau pakai lalat tidak usah. Kita bisa gunakan 1000 lalat untuk uji obat tanpa urus kode etik," lanjutnya.

Prof Firzan menguji obat pada lalat buah atau drosophila melanogaster.

Uji coba pada lalat dinilai memiliki biaya lebih murah.

Sebab lalat banyak dijumpai disekitar, lalu juga bisa ditangkar.

"Biasa minimal lima ekor untuk melihat efek obat ini. Kami gunakan biasa sampai 20 ekor. Karena tidak perlu beli, cukup dipelihara," katanya.

Prof Firzan menjelaskan tidak seluruh obat juga bisa diuji coba pada lalat.

Sebab, organ lalat juga tidak sepenuhnya mirip dengan manusia. 

"(Kemiripan) manusia dengan lalat kemiripan cuman 75 persen. Jadi bisa kita riset 75 persen. Misalnya lalat punya hati, jadi kita bisa pelajari obat terhadap hati pakai lalat. Tapi lalat tidak punya jantung yang sama seperti kita. Lalat tidak punya pembuluh darah. Jadi kita tidak bisa uji obat pembuluh darah pada lalat," jelas Prof Firzan.

Untuk di Indonesia, selama ini penelitian tentang lalat banyak di ilmu Biologi.

Sementara dibidang farmasi, khususnya menguji obat, Unhas menjadi pertama.

"Di Indonesia lama penelitian lalat, tapi biasanya di Biologi. Kita pertama di Indonesia studi lalat dicoba menguji obat," jelasnya.

Hal ini bisa dibuktikan dengan Unhas satu-satunya di Indonesia yang terdaftar dalam penelitian drosophila dunia.

"Yang sudah kita buktikan obat antibiotik, anti bakteri. Kita coba juga dulu obat manusia dicoba ke lalat. Ternyata amoxicilin bisa juga bekerja di lalat," kata Prof Firzan.

Sekretaris Unhas Prof Sumbangan Baja mengaku prestasi para dosen ini mampu meningkatkan reputasi Unhas.

Sebab Unhas mampu bersaing dengan perguruan tinggi di Jawa.

"Ini luar biasa memberikan keuntungan, karena kita bersaing dengan universitas di Jawa. Kita punya juga enam orang," jelasnya.

Prestasi inipun menjadi bukti kuat Unhas dalam menjalankan lima pilarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved