Sosok Suparman Nyompa Hakim Makassar Pimpin Sidang Rizieq Shihab vs Jokowi, Punya Pesantren di Wajo
Rizieq Shihab menggugat Jokowi lantaran dinilai melakukan pelanggaran perbuatan hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Suparman Nyompa Ketua Majelis Hakim sidang gugatan Rizieq Shihab Cs kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rizieq Shihab menggugat Jokowi lantaran dinilai melakukan pelanggaran perbuatan hukum.
Perbuatan yang dimaksud yaitu berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Tak main-main Jokowi dituntut dengan nilai ganti rugi Rp5,246 T.
Gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Baca juga: Jokowi Tolak PDIP Gabung Kabinet Prabowo - Gibran? Puan Maharani: Nanti Lihat!
Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab Cs kepada Presiden Joko Widodo digelar Selasa (8/10/2024).
Sosok Suparman Nyompa bukanlah orang baru bagi Rizieq Shihab.
Keduanya pernah bertemu dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Suparman Nyompa saat itu memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp 20 juta.
Sosok Suparman Nyompa
Suparman Nyompa merupakan pria asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.
Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.
Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.
Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.
Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional".
Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.
Suparman memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp 20 juta.
Sidang atas kasus kerumunan di Megamendung digelar pada Kamis (27/5/2021).
Suparman juga pernah memvonis politikus Ferdinand Hutahaean dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Vonis 5 bulan penjara dibacakan Suparman di PN Jakpus pada Selasa (19/4/2022).
Yang menjadi sorotan tahun ini adalah Suparman memvonis Rafael Alun dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.
Adapun dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU, untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.
6 Kebohongan Jokowi
Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Dalam perkara itu, penggugat dalam hal ini Rizieq Shihab dan timnya menganggap Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Menurut mereka, kebohongan dilakukan Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakukan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran persnya.
Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.
Adapun hal-hal yang disebut sebagai kebohongan Jokowi, meliputi:
Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat
Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka
Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).
Kebohongan akan melakukan swasembada pangan
Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC)
Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi
Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara, atau nilainya Rp 5.264 triliun.
Ia pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi.
Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
Respons Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi.
"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.
Ia menuturkan, sejatinya pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun menurutnya, setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," beber dia.
Dini menjelaskan, masa pemerintahan Presiden Jokowi 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara. Istana kata Dini, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN.
"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini.
Update Kasus Tukar Lahan PT Hadji Kalla, GMTD Akan Dipanggil Senin 12 Oktober |
![]() |
---|
DP Rp3,8 Juta dan Gratis Servis Setahun, Ini Keunggulan New Honda ADV160 |
![]() |
---|
Sosok Gunawan Calon Direksi PDAM Makassar, Mantan Pejabat Balikpapan |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Super League 2025/2026: Laga Tunda PSM Makassar vs Persebaya Surabaya 6 Desember 2025 |
![]() |
---|
Sahruddin Said Gantikan Christopher, Siapkan Skema Parkir Langganan di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.