Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Suparman Nyompa Hakim Makassar Pimpin Sidang Rizieq Shihab vs Jokowi, Punya Pesantren di Wajo

Rizieq Shihab menggugat Jokowi lantaran dinilai melakukan pelanggaran perbuatan hukum.

Editor: Sudirman
Ist
Jokowi, Suparman Nyompa, dan Rizieq Shihab. Suparman Nyompa akan memimpin sidang gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi. 

Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.

Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional".

Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.

Suparman memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp 20 juta.

Sidang atas kasus kerumunan di Megamendung digelar pada Kamis (27/5/2021).

Suparman juga pernah memvonis politikus Ferdinand Hutahaean dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Vonis 5 bulan penjara dibacakan Suparman di PN Jakpus pada Selasa (19/4/2022).

Yang menjadi sorotan tahun ini adalah Suparman memvonis Rafael Alun dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo  terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.

Adapun dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU, untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.

6 Kebohongan Jokowi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved