Sosok Suparman Nyompa Hakim Makassar Pimpin Sidang Rizieq Shihab vs Jokowi, Punya Pesantren di Wajo
Rizieq Shihab menggugat Jokowi lantaran dinilai melakukan pelanggaran perbuatan hukum.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.
Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.
Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional".
Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.
Suparman memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp 20 juta.
Sidang atas kasus kerumunan di Megamendung digelar pada Kamis (27/5/2021).
Suparman juga pernah memvonis politikus Ferdinand Hutahaean dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Vonis 5 bulan penjara dibacakan Suparman di PN Jakpus pada Selasa (19/4/2022).
Yang menjadi sorotan tahun ini adalah Suparman memvonis Rafael Alun dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.
Adapun dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU, untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.
6 Kebohongan Jokowi
Update Kasus Tukar Lahan PT Hadji Kalla, GMTD Akan Dipanggil Senin 12 Oktober |
![]() |
---|
DP Rp3,8 Juta dan Gratis Servis Setahun, Ini Keunggulan New Honda ADV160 |
![]() |
---|
Sosok Gunawan Calon Direksi PDAM Makassar, Mantan Pejabat Balikpapan |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Super League 2025/2026: Laga Tunda PSM Makassar vs Persebaya Surabaya 6 Desember 2025 |
![]() |
---|
Sahruddin Said Gantikan Christopher, Siapkan Skema Parkir Langganan di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.