Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sabu 0,77 Gram Nyaris Beredar, Wiraswasta di Bone Sulsel Ditangkap

Polisi berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bone
Kolase para terduga pengguna narkoba jenis sabu bersama dengan barang bukti diamankan personel Polres Bone. 

TRIBUNBONE.COM, MACANANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda. 

Pelaku GNR (22) merupakan wiraswasta di Kabupaten Bone ditangkap di Jl  Macan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Sementara AMR (44) ditangkap di Wisma Goes, Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, Keluarahan Macanang.

"Keduanya ditangkap dihari yang sama yakni pada Kamis 3 Oktober kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, Selasa (8/10/2024).

Di tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua saset sabu seberat 0,77 gram. 

"GNR tertangkap tangan sedang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dalam bungkusan rokok yang sebelumnya ditempel di tembok tangga lantai wisma," tuturnya. 

Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan GNR ke AK yang telah memesan sabu seharga Rp300 ribu. 

"AK masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujarnya. 

Pengakuan pelaku GNR, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya diambil dari AMR yang beralamat di Jl Macan.

"Pada saat itu juga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AMR bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 saset di bawah radio di dalam kamar pelaku AMR," jelasnya. 

Maka atas perbuatannya, kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved