Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi, Tenri Palallo Segera Berkantor di Balaikota Makassar
Akhmad Namsum mengatakan, jika sudah inkrah Tenri akan kembali berkantor di Pemkot Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung telah menetapkan perkara yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo Rabu (25/10/2024) lalu.
Tenri A Palallo dinyatakan tidak bersalah sesuai dengan amar putusan yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar atas dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi Tenri A Palallo dan keluarganya. Ia terbebas dari segala tuntutan JPU sejak Januari lalu usai ditetapkan tersangka pada Mei 2023.
Putusan tersebut juga menjadi penentu nasib Tenri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menganggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, jika sudah inkrah Tenri akan kembali berkantor di Pemkot Makassar.
Hanya saja kata Akhmad Namsum, pihaknya berlum menerima putusan tersebut dari Mahkamah Agung.
Pemkot Makassar menunggu surat putusan MA terkait perkara tersebut sebelum menindak lanjuti status kepegawaian Tenri A Palallo.
"Sesuai aturan kita tunggu putusan MA, kalau sudah kita terima, itu sebagai landasan menindak lanjuti kalau bebas dari hukuman," ucap Akhmad Namsum, Senin (7/10/2024).
Jika sudah inkrah, maka Pemkot Makassar akan mengembalikan hak yang bersangkutan sebagai ASN.
Meski begitu, Tenri tak bisa menduduki kembali jabatannya sebagai pejabat eselon II atau kepala Dinas Perpustakaan.
BKPSDMD akan melihat posisi lowong yang ada di Pemkot Makassar sebagai tempat bertugas atau pengabdian Tenri yang baru.
"Kalau kembali akan jadi pelaksana, sebagai ASN pemkot nanti akan pimpinan menilai penempatannya. Tidak langsung kembali, dilihat yang kosong," jelas Akhmad Namsum.
Hak-hak Tenri sebagai ASN akan kembali didapatkan, misalnya terkait insentif.
Gaji Tenri akan kembali seperti semula, tidak lagi dipotong 50 persen seperti saat statusnya diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum.
"Waktu pemberhentian sementara gajinya hanya terima 50 persen. Tunjangan kinerjanya tidak ada karena tidak bekerja, mengenai yang lain akan disesuaikan dengan aturan," papar mantan kepala Dinas Pertanahan ini. (*)
Banned FIFA Dicabut! PSM Makassar Full Skuad Lawan Bhayangkara FC |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Anggarkan Rp17 M untuk Pesawat Amfibi, Ilham Akbar Habibie: Tidak Ekonomis |
![]() |
---|
Kemana Prof Budu saat Prof JJ Daftar di Pilrek Unhas? 'Yang Saya Ajak Hanya Teman Dekat' |
![]() |
---|
48.203 KK Bakal Pilih 213 Ketua RT di Kecamatan Mariso Makassar |
![]() |
---|
3.634 Warga Pa’batang Makassar Siap Sukseskan Pemilihan Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.