Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Penrang

Bawaslu Wajo Usut Dugaan Camat Penrang Kampanyekan Petahana di Acara Maulid

Ketua Bawaslu, Andi Hasnadi mengungkap pihaknya telah memerintahkan Panwascam Penrang bergerak melakukan penelusuran.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Hasnadi  

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo Telusuri video Camat Penrang diduga kampanyekan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Bawaslu, Andi Hasnadi mengungkap pihaknya telah memerintahkan Panwascam Penrang bergerak melakukan penelusuran.

"Iya, teman-teman di Panwascam sudah turun telusuri," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (7/10/2024)

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan saat ini berbagai barang bukti tengah dikumpulkan.

"Sudah ada beberapa bukti yang kami kumpulkan dan itu masih dalam proses," lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman) desak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo tindak Camat Penrang, Eka Syafran diduga ikut berkampanye.

"Dalam video yang beredar sudah jelas. Apalagi saat acara maulid, tidak sepantasnya seorang pejabat menyampaikan hal berbau politik dalam tempat ibadah," ujar Ketua Tim Hukum, Andi Arjuna Wiwahab saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (6/10/2024).

Kata dia, dalam rekaman terdapat hal sensitif yang disampaikan Camat Penrang yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon.

"Di situ Camat Penrang menyebut salah satu nama paslon dengan iming-iming janji kelanjutan pembangunan rumah sakit. Itu sangat tidak dibenarkan," katanya.

Olehnya itu, Tim Hukum AR-Rahman mendesak Bawaslu Wajo agar secepatnya melakukan penindakan kepada Camat Penrang.

"Kami minta Bawaslu segera bertindak. Aturan ASN yang ikut berpolitik jelas sebuah pidana. Tidak ada lagi dasar Bawaslu tak melakukan tindakan karena telag beredar luar di masyarakat," tegasnya.

"Ini sebagai bahan pelajaran, tidak boleh didiamkan. Agar kedepan dapat tercipta pesta demokrasi yang santun," lanjut Arjuna.

Ancaman

Pasal tentang Larangan dalam Kampanye sesuai ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 huruf i.

Pasal itu berbunyi sebagai berikut “Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024

Pasal 5 huruf i berbunyi sebagai berikut “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

Sanksi Pidana, Pasal 187 Ayat (3) UU 10 tahun 2016 berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Pasal tentang dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 AYAT 1 huruf b berbunyi sebagai berikut: “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia”

Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024

Pasal 62 (1) huruf b berbunyi sebagai berikut:

“Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia:

Sanksi Pidana, PASAL 189 UU 10 tahun 2016 Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved