Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone

KPU Bone Sulsel Buka Layanan Pindah Pemilih Hingga 20 November 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bone resmi membuka layanan pindah memilih untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). .

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Komisioner KPU Bone, Nuryadi Kadir 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bone resmi membuka layanan pindah memilih untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Layanan ini dibuka setelah penetapan DPT dan berlangsung dalam dua tahap.

Komisioner KPU Bone, Nuryadi Kadir, mengungkapkan bahwa tahap pertama untuk pindah memilih akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024, dengan alasan yang beragam.

 “Masyarakat yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS asalnya dapat mengajukan pindah memilih,” jelasnya, Minggu (6/10/2024).

Tahap kedua akan berlangsung hingga 20 November 2024, dikhususkan untuk empat alasan, yaitu:

1. Sakit

2. Tertimpa bencana

3. Menjadi tahanan

4. Melaksanakan tugas saat hari pemungutan suara

Untuk melakukan proses pindah memilih, masyarakat dapat mengurusnya di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota. 

“Kami sudah menginstruksikan jajaran di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk membuka posko pelayanan pindah memilih,” tambah Nuryadi.

Masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih hanya perlu membawa KTP dan dokumen pendukung, seperti surat tugas atau surat keterangan. 

Baca juga: Waduh! 1.320 Unit Kendaraan Dinas di Bone Sulsel Beroperasi Tanpa BPKB

Pemilih yang pindah ke Kabupaten Bone akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Berikut adalah beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pindah memilih:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved