Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi di Maros

Gadis Pelayan Warkop di Maros Ternyata Langganan Supir Truk, Korban Disebut Datang Tawarkan Diri

Gadis kelahiran 2009 itu diketahui sedang layani pelanggan warkop di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, saat digrebek

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi pelayan warkop. Gadis 15 tahun asal Kabupaten Pangkep dijajakan di salah satu warung kopi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

Ternyata, warung tersebut memiliki tiga pelayan.

Tiga pelayan itu adalah teman akrab dan sama-sama datang menawarkan diri.

"Wanita itu menawarkan diri untuk bekerja dan menjadi pelayan jika ada pelanggan atau tamu yang minum kopi," kata dia.

Kronologi Kasus Terungkap

Berawal dari laporan seorang Ibu asal Pangkep, Sulsel.

Ibu tersebut melaporkan anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut ke Polres Maros.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pun menindaklanjuti laporan warga Pangkep dengan menggerebek warung kopi (warkop) diduga sebagai lokasi prostitusi itu.

Demikian kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.

Ia mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan sepasang lelaki dan perempuan tengah berhubungan badan di dalam kamar. 

“Kami juga menemukan dua perempuan lainnya yang sedang duduk di depan warkop,” katanya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan pemilik warkop, pasangan suami istri Haruna (26) dan Rosdiana (38), bersama sejumlah saksi di lokasi.

Pandu menjelaskan bahwa terungkapnya lokasi prostitusi ini berawal dari laporan seorang ibu asal Pangkep yang melaporkan bahwa anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut

“Anak ini diajak oleh temannya yang sudah dewasa,” tambahnya.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan. 

“Kalau dipanggil saja, pemilik warkop pasti akan mengelak,” jelasnya.

Akibat tindakan ini, pemilik warkop dijerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta sebagai penyedia tempat prostitusi dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved