DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Pasar di Papua Barat Ditangkap di Makassar
Marthinus Senopandang terciduk saat berada di rumah komplek perumahan Jl Samalona Selatan, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (4/10/2024).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas didampingi Kasi Intel Kejari Makasih Andi Alamsyah merilis penangkapan DPO Terpidana Korupsi di kantor Kejari Makassar, Sabtu (5/102/2024) malam.
Pencarian diintensifkan, kemudian berhasil diamankan di Perumahan Elit di Makassar. Terpidana sempat DPO kurang lebih enam bulan sejak 24 Februari 2024.
"Selanjutnya terpidana akan dibawah ke Monokwari untuk menjalani eksekusi badan. Sebelumnya memang ditahan, tapi masa tahanan habis sebelum putusan kasasi keluar," tuturnya
Abun menuturkan, pimpinan PT Fikri Bangun Persada ini, terlibat korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.
"Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni itu, bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar. Namun akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar," ungkapnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Lihat Aplikasi Lontara+ Pemkot Makassar, Wamendagri Bima Arya: Bagus Sekali Pak Kadis |
![]() |
---|
Rayakan 30 Tahun Eksistensi, Timezone Buka Empat Gerai Baru |
![]() |
---|
Nostalgia Dua Dekade, Alumni SMUN 6 Makassar 2002 Gelar Family Gathering di Bantimurung |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Gaungkan Semangat Produk Lokal, 50 Persen APBD Belanja UMKM |
![]() |
---|
Fakta Bandara Makassar Tersibuk di Indonesia Timur: Ada 1 Penerbangan Tiap 3,5 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.