Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Pasar di Papua Barat Ditangkap di Makassar

Marthinus Senopandang terciduk saat berada di rumah komplek perumahan Jl Samalona Selatan, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (4/10/2024).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas didampingi Kasi Intel Kejari Makasih Andi Alamsyah merilis penangkapan DPO Terpidana Korupsi di kantor Kejari Makassar, Sabtu (5/102/2024) malam. 

Pencarian diintensifkan, kemudian berhasil diamankan di Perumahan Elit di Makassar. Terpidana sempat DPO kurang lebih enam bulan sejak 24 Februari 2024.

"Selanjutnya terpidana akan dibawah ke Monokwari untuk menjalani eksekusi badan. Sebelumnya memang ditahan, tapi masa tahanan habis sebelum putusan kasasi keluar," tuturnya 

Abun menuturkan, pimpinan PT Fikri Bangun Persada ini, terlibat korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

"Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni itu, bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar. Namun akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved