Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tipu Warga Sulbar Investasi Tambang Nikel, 2 Caleg Gagal di Sulsel Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Tuntutan Andi Palalloi Tabrang dan Pratiwi Zainal dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Laode Hakim, di PN Mamuju.

Editor: Sudirman
Ist
Tersangka PZ dan tersangka APT kasus penipuan dan penggelapan saat digiring ke mobil tahanan Kejari Mamuju, Rabu (31/7/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Andi Palalloi Tabrang dan Pratiwi Zainal dituntut tiga tahun 10 bulan pidana penjara.

Andi Palalloi Tabrang merupakan eks Caleg DPR RI, sementara Pratiwi Zainal caleg DPRD Sulsel Pemilu 2024.

Tuntutan Andi Palalloi Tabrang dan Pratiwi Zainal dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Laode Hakim, di PN Mamuju, Kamis (3/10/2024).

Keduanya terbukti melakukan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp8,9 Miliar.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dilakukan secara bersama-sama sebagaiman diatur dalam Pasal 378 Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kedua terdakwa kami tuntut 3 tahun 10 bulan penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan," Sebut Penuntut Umum Laode Hakim dalam agenda sidang tuntutan.

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Rizal menyebutkan tuntutan dari PU itu terlalu memberatkan kedua terdakwa.

Sehingga dia akan mengajukan pledoi atau pembelaan. 

"Kalau kami merasa tuntutan itu terlalu memberatkan kedua terdakwa dan tidak memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, dua terdakwa itu telah menipu pengusaha perumahan Alfatih Residence di Mamuju dengan total kerugian Rp 8,9 miliar.

Dana tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan modal pencalonan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka APT terhadap korban Faizal Nur dengan menjanjikan atau menyewakan lokasi tambang yang ada di Kolaka Sulawesi Tenggara.

Tersangka APT mengaku sebagai utusan perusahaan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan tersangka juga mengaku memiliki tambang nikel seluas 250 hektare.

Kemudian APT dan PZ pernah mengajak korban untuk melihat lokasi tambang PT PDP di Konawe Kolaka.

"PZ ini juga berperan menjelaskan kepada korban bahwa di lokasi tambang yang disewakan kepada korban itu ada kadar nikelnya sebesar 1,8 persen," kata Kajari Mamuju Raharjo.(*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved