Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Bawa Sabu

Kronologi Wanita di Pinrang Terciduk saat Berupaya Seludupkan Narkoba ke Rutan

Aksi nekat AR yang berupaya menyeludupkan narkoba itu sempat terekam CCTV Rutan Kelas IIB Pinrang.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
Tangkapan Layar
Tangkapan rekaman CCTV AR saat berusaha selundupkan narkoba ke dalam lapas. (ist) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Wanita berinisal AR di Kabupetn Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah berupaya menyeludukan narkoba jenis sabu di Rutan Kelas IIB Pinrang.

Aksi nekat AR yang berupaya menyeludupkan narkoba itu sempat terekam CCTV Rutan Kelas IIB Pinrang.

Kejadian itu bermula saat AR yang mengenakan pakaian berwarna hitam mendatangi Rutan Kelas IIB Pinrang pada Senin (30/9/2024) kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita.

AR juga terlihat membawa membawa kantong kresek berwarna hijau berisi dua baju, dua celana dan makanan untuk sang suami.

"Jadi tujuannya memang mau menjenguk suaminya, kemudian membawakan pakaian ganti dan makanan," Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pinrang, Fadlan Sahan, Kamis (3/10/2024).

Fadlan mengungkapkan, melihat gerak gerik AR yang mencurigakan, pihak keamanan pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap AR.

Saat digeledah, petugas menemukan paket narkoba jenis sabu yang terbungkus menggunakan sedotan plastik dan diselipkan di saku celana.

"Saat digeledah petugas, kami menemukan tiga buat pipet yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu di dalam kantong celana," ungkapnya.

Sementara itu, Humas Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, Anar mengutarakan, dari hasil pemeriksaan awal AR mengaku tidak mengetahui narkoba tersebut berada di kantong celana suaminya.

"Sama, TH (suami AR) juga mengakui tidak mengetahui barang narkoba tersebut di celananya," ucapnya.

Saat ini, AR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Suami-istri seludupkan sabu

Satresnarkoba Polres Pasuruan, Jawa Timur berhasil mengamankan pasangan suami - istri (pasutri) di Pasuruan yang diduga kuat bekerjasama untuk menjual sabu.

Hal itu disampaikan dalam rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar aula Polres Pasuruan, Senin (30/9/2024) siang.

Selama operasi kali ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan 37 tersangka selama periode 11 hingga 22 September 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved