Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa 2024

Camat, Kades hingga Polisi Diduga Ikut Kampanyekan Husniah Talenrang

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Bawaslu Kabupaten Gowa pada Rabu (2/10/2024) kemarin oleh Tim Advokasi Aurama'.

DOK PRIBADI
Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Amir Uskara - Irmawati (Aurama') melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ke Bawaslu Gowa, Rabu (2/9/2024)  

TRIBUN-GOWA.COM - Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Amir Uskara - Irmawati (Aurama') melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ke Bawaslu Gowa.

Dugaan pelanggaran netralitas ini  melibatkan sejumlah camat, kepala desa dan anggota kepolisian. 

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Bawaslu Kabupaten Gowa pada Rabu (2/10/2024) kemarin oleh Tim Advokasi Aurama'.

Ketua Tim Advokasi Aurama', Andi Abdul Hakim menyebut ada tiga ASN yang menjabat Camat, satu Kades dan dua oknum perwira Polisi dilaporkan diduga melanggar netralitas.

"Kalau dia tidak netral dan ada oknum  melakukan berarti dia adalah pengkhianat demokrasi karena ada aturan yang mengatur yakni PKPU No 15 tahun 2023. Oleh sebab itu mari menahan diri, beri contoh yang baik," katanya usai melapor ke Bawaslu Gowa kepada wartawan, Kamis (3/10/2024)

Dia menilai, Bawaslu selaku pengawas pun harus bekerja baik tanpa ada intimidasi dan diskriminatif siapapun juga.

Andi Abdul Hakim mengatakan, pihaknya selalu Tim Advokasi siap membackup apapun jika ada temuan pelanggaran. 

"Yang kita laporkan ini baru enam, saya cicil-cicil. Dari enam itu, ada oknum Polisi. Inikan tidak netral. Ada buktinya, ada beberapa disitu, ada disitu taglinenya yang paslon sebelah. Buktinya itu berupa foto dan ada latar belakangnya. Ada juga melalui WA dan juga dia foto," ucapnya

"Tolonglah jangan ada dusta di antara kita. Saya minta kalau sudah ada bukti, Bawaslu segera bertindak bekerja sesuai proporsional dan profesional," sambungnya. 

Andi Hakim membeberkan bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi dan  tindak pidana Pilkada. 

Dia mengaku ditindak pidana Pilkada itu ada salah seorang oknum Kades yang melakukan pengrusakan baliho dan yang melihat itu jadi saksi. 

Tiga orang lainnya adalah oknum Camat. Dua Camat dataran rendah dan satu dataran tinggi.

Dua oknum Polisi itu latar belakangnya  ada tagline paslon. 

"Ada juga beberapa oknum Camat yang melakukan intimidasi, ada rekamannya semua. Semua aksi oknum Camat itu semua punya dokumen. Jadi kami  mohon kepada Polri dan jajarannya turun termasuk Kapolres, mari memahami UU No 7 tahun 2017 dan PKPU yang ada," jelasnya

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni usai menerima laporan tim hukum Aurama' mengatakan, pihaknya baru saja menerima laporan dari tim hukum paslon 01 (Aurama').  

Menurut Yusnaeni ada sekira enam nama yang dilaporkan. 

"Saat ini laporan tersebut, masih dalam proses penginputan laporan ke dalam form model A1. Saya belum baca keseluruhan dari isi laporan itu tapi ada beberapa hal yang berkaitan dengan netralitas ASN,"  kata Yusnaeni.

Tindak lanjut dari laporan ini kata Yusnaeni, akan dilakukan penginputan ke form A1. 

Setelah itu, Bawaslu akan dilakukan pengkajian dengan Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. 

Kemudian lanjut dia, akan dikaji awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil kami akan langsung  proses registrasi

"Kami juga akan melihat jenis laporannya apakah ini adalah tindak pidana, administrasi atau kode etik karena penanganannya itu tergantung dari jenis laporan yang disampaikan," katanya

"Ketika dia adalah tindak pidana Pilkada maka kami akan bersama-sama Gakkumdu untuk melakukan pembahasan kemudian kita akan lakukan  proses klarifikasi dan setelah itu kita akan lakukan pembahasan lanjutan," tambah Yusnaeni. 

Ditanya apakah laporan ini nantinya melibatkan saksi ahli,  Yusnaeni mengatakan semuanya tergantung hasil rapat Gakkumdu.

Selain itu menurutnya, pelibatan ahli i juga harus melihat tingkat kebutuhannya apakah membutuhkan keterangan ahli atau tidak.

"Tapi ketika pelapor mengajukan ahli maka kita akan pasti lakukan pemeriksaan nanti kita akan lihat. Untuk proses penanganan laporan itu adalah 3+2 hari kalender," ucapnya

"Jadi kami akan kajian awal selama dua hari. Setelah itu kita akan melihat  apakah laporannya lengkap atau tidak. Kalau belum lengkap maka kami akan menyurati pelapor untuk lengkapi laporan dan diberi satu hari untuk perbaikan laporan. Tapi kalau lengkap maka kita akan langsung lakukan registrasi. Registrasi ini diberi waktu 3+2 hari kalender," pungkasnya

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved