Pilkada Luwu 2024
Dana Kampanye Paslon Bupati Luwu, Agussalim: Rp10 juta, Patahuddin: 100 juta, ABM: Rp8,8 juta
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja menerangkan, ada batasan penggunaan dana kampanye yang sudah ditetapkan melalui rapat dengan LO ketiga kandi
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Masing-masing Leasing Officer (LO) dari ketiga kandidat yakni pasangan nomor urut 1 Agussalim-Erwin Barabba, nomor urut 2 Patahuddin-Muh Dhevy Bijak Pawindu dan nomor urut 3 Arham Basmin Mattayang-Rahmat telah melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Syamsu Rijal merincikan, untuk saldo awal ketiga kandidat dari terendah Rp8.880.000 sampai terbesar Rp100.000.000.
"Saldo paslon nomor urut 1 Rp10 juta, paslon nomor urut 2 Rp100 juta dan paslon nomor 3 sekitar Rp8.8 juta," bebernya.
Sementata itu, Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja menerangkan, ada batasan penggunaan dana kampanye yang sudah ditetapkan melalui rapat dengan LO ketiga kandidat.
"Untuk pembatasan penggunaan dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Jadi hasil rapat koordinasi kami dengan LO, dibatasi penggunaan dana kampanye sebesar Rp22.807.653.432," akunya, Rabu (2/10/2024).
Menurut Sappe, jumlah saldo dalam laporan dana awal kampanye tersebut bisa saja bertambah dari beberapa sumber pemasukan.
Nantinya, masing-masing LO akan terus mengupdate saldo dana kampanye tersebut dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Setoran awal RKDK. Dana awal inilah yang dimasukkan ke Sikadeka. Sebagai pembuatan bentuk rekening dana kampanye. Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," jelasnya.
"Bisa saja bertambah dengan adanya pemasukan misalnya dari paslon. Atau sumbangan baik perorangan yang dibatasi Rp75 jt dan sumbangan perusahaan atau lembaga dibatasi Rp750 juta," tambah Sappe.
Dikatakan Sappe, adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan agar masing-masing paslon bisa setara dalam menjalankan program-program.
"Nanti juga akan melibatkan kantor audit publik. Jadi output dari ketidaksesuaian pelaporan penggunaan dana kampanye itu keluarannya itu patuh atau tidak patuh," ujarnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Profil Amru Saher, Mantan Wabup di Balik Kemenangan Pata-Dhevy di Luwu |
![]() |
---|
Patahuddin - Dhevy Bijak Unggul di Luwu Sulsel, Agussalim dan Arham Basmin Mattayang Kompak |
![]() |
---|
Pilkada Luwu 2024: Patahuddin-Dhevy Bijak Menang, 2 Rival Kompak Terima Hasil |
![]() |
---|
Patahuddin Berbagi dengan Anak Yatim Usai Unggul Perolehan Suara Pilkada Luwu 2024 Versi KPU |
![]() |
---|
Legowo Terima Kekalahan, Agussalim Janji Tetap Wakafkan Diri untuk Masyarakat Luwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.