Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan Maut di Tol

Usai Kecelakaan Maut, Pengelola Tol Layang Petta Rani Makassar Ingatkan Pengendara Tak Ngebut

Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, mengingatkan pengendara agar selalu mematuhi batas kecepatan saat berkendara di jalan tol

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI DAN TOYOTA
Mobil ditumpangi keluarga pemilik usaha kuliner warung Pallubasa Serigala jenis SUV merek Toyota Land Cruiser warna hitam berplat nomor B 1539 CJH ringsek usai menabrak mobil pengangkut kontainer di Tol Layang Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2024) malam (kiri dan tengah). Ilustrasi Land Cruiser 300 baru (kanan). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, mengingatkan pengendara agar selalu mematuhi batas kecepatan saat berkendara di jalan tol, khususnya di Jalan Tol Layang Petta Rani, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pernyataan ini disampaikan pengelola tol layang di Makassar itu menyusul kecelakaan maut yang menimpa keluarga pemilik Pallubasa Serigala setelah tanjakan ramp on tol tersebut.

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 25 September 2024 malam kini sedang diselidiki polisi.

Potongan video kejadian dari CCTV sudah diserahkan kepada penyidik untuk membantu investigasi lebih lanjut.

"Kejadian tanggal 25, besoknya polisi sudah minta. Videonya untuk penyidikan," ujar Ismail kepada Tribun-Timur.com, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Kasatlantas Makassar Ungkap Pemicu Kecelakaan di Tol, Tewaskan Owner Pallubasa Serigala

Ismail menekankan bahwa akses video CCTV di jalan tol hanya diberikan untuk otoritas penegakan hukum. Insiden ini merupakan kasus pertama di ruas Jalan Tol Layang Petta Rani sejak diresmikan tiga tahun lalu.

Sebagai upaya pencegahan, PT Makassar Metro Network terus meningkatkan kualitas layanan dan marka keselamatan di ruas jalan tol tersebut.

Selain itu, Ismail kembali mengingatkan para pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan.

"Minimum 60, maksimum 80 km per jam," ujarnya.

Dengan mematuhi batas kecepatan, para pengendara diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan, terutama di area yang rawan seperti tanjakan dan ramp on.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved