Lampu Lalu Lintas Baru di Makassar Sebabkan Kemacetan Parah
Pantauan Tribun Timur pada Selasa (1/10/2024) menunjukkan antrian kendaraan dari arah Jl. Perintis Kemerdekaan menuju Unhas.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Lampu lalu lintas yang baru dipasang oleh Pemerintah Kota Makassar di simpang tiga Jl Perintis Kemerdekaan menuju Antang menjadi penyebab kemacetan yang cukup parah.
Antrian kendaraan melintasi satu kilometer, terutama saat jam pulang kerja.
Pantauan Tribun Timur pada Selasa (1/10/2024) menunjukkan antrian kendaraan dari arah Jl. Perintis Kemerdekaan menuju Unhas.
Kemacetan di titik tersebut tidak dapat dihindari, dengan volume kendaraan yang beragam, termasuk truk, bus, dan kendaraan umum.
Selain banyaknya kendaraan, sejumlah pengguna jalan juga tampak bingung.
Kendaraan yang akan melanjutkan perjalanan tidak perlu berhenti, namun hanya kendaraan yang berbelok ke jalan Alternatif Perintis Kemerdekaan atau Antang yang harus berhenti saat lampu merah.
Kebingungan ini menyebabkan mobil-mobil terpaksa berhenti di tengah jalan, memperparah kemacetan.
Aipda Lukman, seorang polisi yang berjaga di lokasi, berusaha mengarahkan pengendara agar tidak terjadi penumpukan di simpang tiga tersebut.
Ia bertugas mulai pukul 15.00 WITA hingga setelah Maghrib.
Lampu lalu lintas ini diresmikan pada 18 September 2024, tetapi tidak mampu mengurai kemacetan.
"Kehadiran lampu ini perlu dievaluasi oleh Dinas Perhubungan, karena kemacetan semakin parah, terutama di jam pulang kerja," ungkap Aipda Lukman.
Walhi Sulsel Sebut Kajian Amdal PSEL Makassar Tak Lengkap, Ini Jawaban PT SUS |
![]() |
---|
36 Tahun Tinggalkan Sulsel, Andi Abdul Aziz Pulang Kampung Pimpin Koderal |
![]() |
---|
Curi 5 Pasang Sepatu di Rumah Dinas Perwira TNI, Pria Paruh Baya di Makassar Ngaku Demi Bayar Kos |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Baru UNM, Eks Wapimred Koran Profesi Dr Supriadi Torro Jadi Dekan FIS-H |
![]() |
---|
Iqbal Sultan: Aswar Hasan, dari Dosen hingga Dipercaya Jadi Wali Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.