Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmasi mengatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan mulai dilakukan pada Kamis (26/9/2024).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meningkatkan status perkara dua dugaan korupsi anggaran olahraga di Kota Makassar, yang saat ini sedang ditangani.
Kedua perkara itu dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023.
Dan, dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.
Kedua perkara dugaan rasua itu, kini ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Tujuan dari penyelidikan yakni menentukan apakah suatu peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Sementara itu penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Artinya dalam perkara dugaan Korupsi dana hibah KONI dan KORMI Makassar ini akan segera ditetapkan tersangka.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmasi mengatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan mulai dilakukan pada Kamis, 26 September 2024.
Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar, kata dia, meningkatkan status dua perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Kamis, 26 September 2024, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023, serta perkara penyimpangan dana hibah KORMI tahun anggaran 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Andi Alamsyah kepada wartawan, Senin (30/9/2024) sore.
"Sebagaimana hasil ekspose (gelar perkara) yang dilaksanakan pada hari itu, Kamis," sambungnya.
Alamsyah menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan, ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidik meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Meskipun sudah di tahap penyidikan, lanjut Alamsyah, penanganan kasus itu sampai saat ini masih terus mendalami guna menetapkan tersangka.
"Karena sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu kita tingkatkan ketahap penyidikan, mencari dan mengumpul bukti untuk melakukan (penetapan) tersangka diproses penyidikan," ungkapnya.
200 Peserta Hadiri Mukernas GKMI 2025 Bertema “Submit to God” |
![]() |
---|
PSM tak Banding Sanksi Yuran, Sang Kapten Main Kontra Dewa United November 2025 |
![]() |
---|
Lampiaskan Dendam Lama, Buruh Harian di Makassar Tikam dan Bakar Motor Pemuda Antang |
![]() |
---|
Leya Princy, El Putra Sarira & Riri Riza Hadir di Nobar Film Rangga & Cinta Makassar |
![]() |
---|
Munafri Temui Mentan di Jakarta, Bahas Pengembangan Pertanian Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.