Pilkada Bone
Bawaslu Bone Sulsel: Pejabat Daerah-Anggota DPRD Ajukan Cuti Sebelum Kampanye
Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan awasi pejabat daerah dan anggota DPRD yang ingin ikut kampanye.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE - Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan awasi pejabat daerah dan anggota DPRD yang ingin ikut kampanye.
Hal tersebut untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan agar tidak ada pejabat memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi hasil Pilkada.
"Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud di atas disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye," jelas Ketua Bawaslu Bone, Alwi saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (28/9/2024).
Ia mengungkapkan, bagi anggota DPRD ingin terlibat dalam masa kampanye, agar melakukan cuti di luar tanggungan negara.
Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye dalam Pasal 53 Ayat (1)
"Pasal itu berbunyi, menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu," bebernya.
"Pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pihak-pihak ini juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan," tambahnya.
Dirinya menambahkan, surat cuti dari pejabat daerah maupun anggota DPRD nantinya harus diteruskan ke Bawaslu Bone.
"Nanti salinan surat cutinya, harus diteruskan ke kami. Sebagai tanda kalau yang bersangkutan sudah cuti dari tanggungan negara selama satu bulan masa kampanye," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan tentang pengajuan izin kampanye bagi pejabat daerah atau anggota DPRD pada Pilkada 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Andi Tenri Walinonong Ditunjuk Gerindra Jadi Ketua DPRD Bone Sulsel
"Jajaran Bawaslu Bone dalam hal ini juga aktif melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tandanya.
Tahapan Pilkada
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)
VIDEO: KPU Umumkan Andi Asman Sulaiman - Andi Akmal Pasluddin Pemenang Pilkada Bone 2024 |
![]() |
---|
Andi Asman Sulaiman Menang di Pilkada Bone, Saudara Mentan Amran Bakal Jabat Gubernur dan Bupati |
![]() |
---|
VIDEO: Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Kecamatan Cenrana Bone |
![]() |
---|
Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan di Bone Dimulai, Cek DPT Anda |
![]() |
---|
Bawaslu Bone: Kampanye di Masa Tenang Bisa Terancam Pidana 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.