Pilkada Bone
Bawaslu Bone Sulsel: Pejabat Daerah-Anggota DPRD Ajukan Cuti Sebelum Kampanye
Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan awasi pejabat daerah dan anggota DPRD yang ingin ikut kampanye.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE - Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan awasi pejabat daerah dan anggota DPRD yang ingin ikut kampanye.
Hal tersebut untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan agar tidak ada pejabat memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi hasil Pilkada.
"Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud di atas disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye," jelas Ketua Bawaslu Bone, Alwi saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (28/9/2024).
Ia mengungkapkan, bagi anggota DPRD ingin terlibat dalam masa kampanye, agar melakukan cuti di luar tanggungan negara.
Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye dalam Pasal 53 Ayat (1)
"Pasal itu berbunyi, menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu," bebernya.
"Pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pihak-pihak ini juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan," tambahnya.
Dirinya menambahkan, surat cuti dari pejabat daerah maupun anggota DPRD nantinya harus diteruskan ke Bawaslu Bone.
"Nanti salinan surat cutinya, harus diteruskan ke kami. Sebagai tanda kalau yang bersangkutan sudah cuti dari tanggungan negara selama satu bulan masa kampanye," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan tentang pengajuan izin kampanye bagi pejabat daerah atau anggota DPRD pada Pilkada 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Andi Tenri Walinonong Ditunjuk Gerindra Jadi Ketua DPRD Bone Sulsel
"Jajaran Bawaslu Bone dalam hal ini juga aktif melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tandanya.
Tahapan Pilkada
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
VIDEO: KPU Umumkan Andi Asman Sulaiman - Andi Akmal Pasluddin Pemenang Pilkada Bone 2024 |
![]() |
---|
Andi Asman Sulaiman Menang di Pilkada Bone, Saudara Mentan Amran Bakal Jabat Gubernur dan Bupati |
![]() |
---|
VIDEO: Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Kecamatan Cenrana Bone |
![]() |
---|
Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan di Bone Dimulai, Cek DPT Anda |
![]() |
---|
Bawaslu Bone: Kampanye di Masa Tenang Bisa Terancam Pidana 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.