Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2017

4 Paslon Bupati-Wakil Jeneponto Sulsel  Kompak Serahkan LADK ke KPU

Empat paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Pilkads serentak 2024.

kolase Tribun Timur
Kolase foto Syamsudin Karlos-Syafruddin Nurdin, Paris Yasir-Islam Iskandar, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby dan Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu. Empat bakal paslon akan bertarung di Pilkada Jeneponto 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Empat paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Pilkada serentak 2024.

Penyampaian LADK dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang berakhir pada 24 September 2024.

"LADK sudah tuntas (semua paslon), sementara masuk dalam tahapan perbaikan sampai tanggal 27 September," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Jeneponto, Arifandi, Jumat (27/9/2024).

Ia menjelaskan, penyampaian LADK sempat terkendala lantaran maintenance pada Sikadeka.

Salah satu paslon harus kesulitan mengunggah LADK namun tetap diterima.

“Sikadeka itu hanya alat bantu jadi yang penting hardcopy nya masuk dulu," ucapnya.

Pengumuman hasil perbaikan LADK akan diumumkan besok, 28 September 2024.

Setelah tahapan tersebut, seluruh paslon diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye.

"29 September ke 23 Oktober 2024 sudah masuk sumbangan dana kampanye, kemudian di tanggal 24-26 Oktober laporan pengumuman sumbangan dana kampanye," jelasnya.

Ia memaparkan, sumbangan dana kampanye dapat diperoleh dari partai politik pengusul.

Tidak ada batasan mengenai total jumlah dana kampanye.

Namun ada batas maksimal penerimaan sumbangan. 

Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 tahun 2024.

"Kalau paslon dan partai pengusul itu tidak ada batasan, yang dibatasi itu perseorangan dan sumbangan dari badan hukum pihak swasta atau organisasi bukan dari luar negeri dan BUMN," urainya.

"Kalau perseorangan itu Rp 75 juta, untuk partai pendukung itu 750 juta dan untuk badan usaha milik swasta Rp 750 juta. Perseorangan itu contohnya istrinya, bapaknya, ibunya, keluarganya, rekan-rekannya bisa semua menyumbangkan Rp 75 juta," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved