Pertarungan 5 Paslon Gubernur Papua Barat Daya 2024, 1 Orang Purnawirawan TNI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menetapkan lima Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2024-2029.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pertarungan di Pilkada Papua Barat Daya melibatkan lima paslon gubernur dan wakil gubernur.
Kelima pasangan calon tersebut telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya pada Minggu (22/9/2024).
Pengundian nomor urut juga telah dilakukan di Gedung L Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Senin (23/9/2024).
Lima pasangan calon itu akan berkerja keras untuk menduduki kursi gubernur pada Pilkada.
Berikut 5 paslon sesuai dengan nomor urutnya:
1. Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS)
2. Gabriel Asem-Lukman Wugaje (GAUL)
3. Elisa Kambu-Ahmad Nausrau (ESA)
4. Joppye Onesimus Wayangkau-Ibarhim Wugaje (JOIN)
5. Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw (BERSINAR)
Penetapan Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menetapkan lima Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2024-2029.
Penetapan lima paslon itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Paslon yang ditetapkan yakni Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau (Esa).
Paslon ini didukung tiga partai politik (parpol) di antaranya Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerindra.
Papua Barat Daya
Pilgub Papua Barat Daya 2024
Pilkada Papua Barat Daya
Abdul Faris Umlati
Gabriel Asem
Elisa Kambu
Sosok Karisto Gideon Paskibraka Papua Barat Daya Nyaris Ambruk |
![]() |
---|
Viral di TikTok Paskibra Papua Barat Daya Papah Rekan yang Nyaris Pingsan Saat Upacara |
![]() |
---|
Profil Brigjen Gatot Haribowo, Satu-satunya Kapolda Alumni Akpol 1991 Pangkat Jenderal Bintang 1 |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gatot Haribowo, Satu-satunya Kapolda Alumni Akpol 1991 Pangkat Jenderal Bintang 1 |
![]() |
---|
Dewan Pakar GSN: Pencabutan Izin Tambang Awal pengadilan Kejahatan Ekologis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.