Daftar Nama 7 Caleg DPR RI Terpilih 2024 Batal Dilantik, 1 Mengundurkan Diri, 6 Diberhentikan
Tujuh orang yang batal dilantik itu rinciannya, lima caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dua dari PDIP.
TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar nama tujuh caleg DPR terpilih pada Pemilu 2014 batal dilantik pada 1 Oktober 2024.
Meski sudah memenangkan pertarungan Pileg, namun tak semua caleg bernasib mujur.
Ada juga yang batal dilantik karena pelanggaran atau mengundurkan diri.
Tujuh orang yang batal dilantik itu rinciannya, lima caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan lima pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PKB.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024 dan telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V,” dikutip dari surat keputusan tersebut, Minggu (22/9/2024).
Sementara untuk caleg dari PDIP tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I," demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin (23/9/2024).
Berikut 7 caleg terpilih yang akan batal dilantik jadi Anggota DPR RI :
1. H. Mafiron Dapil Riau II
H Mafirion adalah caleg terpilih DPR dari PKB daerah pemilihan (Dapil) Riau II.
Namun dia tidak akan dilantik jadi anggota DPR.
Mafirion akan digantikan oleh Hendri yang memperoleh 3.189 suara di Pemilu.
“Karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU RI.
Profil Lalu Hadrian DPR RI Tak Persoalkan Menpora Erick Thohir Rangkap Ketua PSSI, Beda Roy Suryo |
![]() |
---|
Pernah Vonis Mati Sambo-Gembong Narkoba, Tak Ada Anggota Komisi III Pilih Alimin Ribut Sujono |
![]() |
---|
Jawaban Komisi III DPR Soal 2 Nama Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo |
![]() |
---|
Dulu Kontroversi Rp20 Triliun, Kini Natalius Pigai Dikritik Keras Usai Minta Tempat Demo di DPR |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Soroti Kasus Bocornya Hasil Visum Selebgram NR di RS Bhayangkara Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.