Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil 3 Kapolri Jabatan Tersingkat: Ada Pernah Dipenjara, Ada Putra Bugis Ditolak 102 Jenderal

Tiga Kapolri tersingkat yakni Komjen Pol Ari Dono Sukmanto,  Jenderal Polisi Chairuddin Ismail, dan Jenderal Polisi Rusdihardjo.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Jenderal Rusdihardjo (Polri), Jenderal Polisi Chairuddin Ismail (Polri), dan Komjen Ari Dono Sukmanto (Kompas.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sepak terjang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri dengan jabatan tersingkat.

Ada tiga Kapolri dengan jabatan tersingkat di Indonesia.

Mereka yakni Komjen Pol Ari Dono Sukmanto,  Jenderal Polisi Chairuddin Ismail, dan Jenderal Polisi Rusdihardjo.

Komjen Ari Dono Sukmanto merupakan satu-satunya Jenderal Bintang 3 menjabat Kapolri.

Dia menjabat  hari yakni 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019.

Sementara itu, pengangkatan Jenderal Polisi Chairuddin Ismail memunculkan penolakan 102 jenderal polisi.

Chairuddin Ismail menjabat sebagai Kapolri pada 20 Juli 2001 hingga 3 Agustus 2001.

Adapun Jenderal Polisi Rusdihardjo masa jabatan tersingkat ketiga, yakni 8 bulan, 37 pekan, 3 hari.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, Rusdihardjo menjadi Duta Besar Indonesia.

Saat itulah, Rusdihardjo tersandung kasus hukum.

Berikut selengkap sosok dan rekam jejak 3 Kapolri dengan jabatan tersingkat

1. Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto (satu-satunya jenderal bintang 3)

Komjen Ari Dono Sukmanto salah satu jenderal polisi yang menjabat Kapolri dengan durasi singkat.

Ari Dono Sukmanto pernah menduduki kursi Tribrata 1 hanya selama sembilan hari tepatnya pada Selasa (22/10/2019) hingga Jumat (1/11/2019).

Dilansir dari Kompas.com, Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri dengan status pelaksana tugas (Plt) menggantikan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian yang ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved