Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Parangi Ibu

Kondisi Ibu di Makassar Usai Diparangi Anak Perempuannya

Update kabar ibu di Makassar usai dianiaya dengan parang atau diparangi anak perempuannya.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun-timur.com
Kolase: Insiden penganiayaan anak terhadap ibunya di Jl Tinumbu No 148, Kecamatan Bontoala, Makassar, Selasa (24/9/2024) sore. (Istimewa) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update kasus anak parangi ibu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seorang ibu di Makassar usai dianiaya dengan parang atau diparangi anak perempuannya,  Selasa (24/9/2024) sore.

Ibu di Makassar itu bernama Siti Syamsiah (64), sedang anak kandungnya inisial SR.

Dia dianiaya SR di depan rumahnya di Jl Tinumbu Lorong 148, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Video penganiayaan anak perempuan terhadap ibunya, Siti Syamsiah, dengan benda tajam itu viral di media sosial.

Lantas bagaimana kondisi korban?

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan Siti Syamsiah mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya akibat tebasan parang sang anak.

Kini Siti Syamsiah dirawat di RS Jala Ammari Lantamal VI Makassar.

Adapun SR sudah diserahkan ke Polrestabes Makassar.

Kronologi Kejadian

AKP Wahiduddin mengatakan kejadian bermula saat pelaku, SR, yang diduga mengalami gangguan jiwa ditegur oleh sang ibu.

Sang anak yang tidak terima, langsung mengambil sebilah parang dan menyerang ibunya.

"Dari keterangan korban, ia menerangkan bahwa korban menegur anaknya (pelaku) untuk melakukan satu pekerjaan rumah yaitu membersihkan rumah," kata AKP Wahiduddin menirukan keterangan korban.

"Namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban, sehingga pelaku langsung mengambil parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban ibu kandungnya sendiri," sambungnya.

Kondisi dugaan gangguan kejiwaan SR, lanjut Wahid, dikuatkan pernyataan Hakim ayah RS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved