Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bantaeng

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pilkada di Bantaeng Sulsel, Fauzi Nurdin Terancam Penjara 6 Bulan

Tim hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ilham Azikin-Nurkanita M Kahfi (IaKan) melaporkan calon Bupati, Fathul Fauzi Nurdin alias Uji ke Bawaslu.

|
dok pribadi
Tim hukum pasangan calon Ilham Azikin - Nurkanita M Kahfi (IaKan) melaporkan calon bupati, M Fathul Fauzi Nurdin alias Uji ke Bawaslu Jl Ratulangi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (25/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Tim hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ilham Azikin - Nurkanita M Kahfi (IaKan) melaporkan calon Bupati, M Fathul Fauzi Nurdin alias Uji ke Bawaslu Jl Ratulangi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (25/9/2024)

Uji diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye saat melaksanakan kampanye hari pertama. 

Uji melakukan kampanye dengan dugaan memobilisasi massa dengan cara melakukan pawai kendaraan. 

Titik pawai diketahui dimulai dari Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Rabu (25/9/2024) lalu melintas di sejumlah ruas jalan di Bantaeng dan berakhir di lokasi kampanye di Panaikang.

Ketua Tim Hukum IAKAN, Suardi Syam mengatakan, aksi pawai pada masa kampanye itu diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) Jucnto Pasal 69 huruf J Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Dalam pasal tersebut tercantum larangan untuk melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

"Bunyi pasal itu adalah kampanye dilarang dengan: melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya," kata Suardi Syam, Rabu (25/9/2024).

Sanksi atas pelanggaran pada pasal 69 itu disebutkan adalah pidana Penjara selama 6 bulan. 

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 187 ayat (3). 

Dalam pasal itu disebutkan jika Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan. 

"Karena ini adalah tindak pidana Pemilukada, maka saya minta Gakumdu, yang di dalam ada Anggota Bawaslu, Polisi dan Jaksa memproses laporan kami dan menindak tegas," ujarnya

Selain pelanggaran terhadap UU Pilkada, aksi pawai itu juga diketahui melanggar PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye, Dalam PKPU 13 tahun 2024.

Disebutkan pada pasal 57 jika larangan kampanye salah satunya adalah dengan melakukan aksi pawai kendaraan.

"Kami menyertakan beberapa bukti-bukti video dan foto terkait dengan pawai yang diduga dilakukan oleh Uji. Kami juga memperlihatkan video dugaan kesertaan Uji dalam pawai tersebut," kata Suardi Syam

Sekedar diketahui, di media sosial, tampak banyak video Pawai yang diduga dilakukan oleh Uji yang dilakukan dengan pawai kendaraan. diketahui dimulai dari kediamannya di kelurahan Bonto Atu. 

Dia lalu melakukan perjalanan dari Bonto Atu ke Panaikang dengan iring-iringan kendaraan motor dan mobil. 

Dalam video yang beredar di media sosial, diduga kendaraan Uji ikut dalam pawai tersebut. Dia mengendarai kendaraannya jenis Mitsubishi Pajero Sport.

Baca juga: 6 Polisi Bakal Kawal Setiap Paslon di Pilkada Parepare Sulsel 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pertama

 

 

   

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved