Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Appi-Aliyah, Seto-Kiki, Indira-Ilham, Amri-Rahman Setor LADK ke KPU Makassar

Penyerahan LADK adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial. 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pasang kandidat pemimpin Kota Makassar telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Di mana KPU telah menetapkan aturan agar setiap pasangan calon (Paslon) mewajibkan untuk melaporkan LADK selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye dimulai. 

Masa kampanye sendiri mulai berlangsung 25 September hingga 23 November 2024.

Hingga batas akhir pelaporan pada 24 September 2024 pukul 22.00, semua pasangan calon telah memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No 14 Tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan penyerahan LADK adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial. 

Baca juga: 4 Paslon Pilwali Makassar Belum Setor Laporan Awal Dana Kampanye, Siap-siap Kena Sanksi

"Selanjutnya, mereka akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung," katanya, Rabu (25/9/2024).

Setelah penyerahan LADK, kata Sri, setiap pasangan calon akan mulai mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka.

"Pembukuan tersebut wajib dilakukan dengan cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan," ungkapnya.

Sumber dana kampanye, kata Sri, sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024 dapat berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon itu sendiri, atau dari pihak lain selama tidak melanggar ketentuan hukum. 

"Meskipun tidak ada batasan mengenai total jumlah dana kampanye, ada batas maksimal penerimaan sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diterima adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye," ujarnya.

"Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta," tambahnya.

Empat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar kenakan pakaian ciri khas mereka saat hadiri rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian nomor urut KPU. Rapat digelar di Ruang Phinisi, Hotel Claro, Kota Makassar, Senin (23/9/2024).
 
Empat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar kenakan pakaian ciri khas mereka saat hadiri rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian nomor urut KPU. Rapat digelar di Ruang Phinisi, Hotel Claro, Kota Makassar, Senin (23/9/2024).   (TRIBUN-TIMUR.COM)

Keempat pasangan calon yang telah melapor, lanjut Sri, kini mere diwajibkan untuk menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial, serta mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara akurat.

"Hal itu guna memastikan pemilu ini terselenggara dengan jujur dan adil," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved