Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Appi-Aliyah, Seto-Kiki, Indira-Ilham, Amri-Rahman Setor LADK ke KPU Makassar

Penyerahan LADK adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial. 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pasang kandidat pemimpin Kota Makassar telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Di mana KPU telah menetapkan aturan agar setiap pasangan calon (Paslon) mewajibkan untuk melaporkan LADK selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye dimulai. 

Masa kampanye sendiri mulai berlangsung 25 September hingga 23 November 2024.

Hingga batas akhir pelaporan pada 24 September 2024 pukul 22.00, semua pasangan calon telah memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No 14 Tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan penyerahan LADK adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial. 

Baca juga: 4 Paslon Pilwali Makassar Belum Setor Laporan Awal Dana Kampanye, Siap-siap Kena Sanksi

"Selanjutnya, mereka akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung," katanya, Rabu (25/9/2024).

Setelah penyerahan LADK, kata Sri, setiap pasangan calon akan mulai mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka.

"Pembukuan tersebut wajib dilakukan dengan cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan," ungkapnya.

Sumber dana kampanye, kata Sri, sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024 dapat berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon itu sendiri, atau dari pihak lain selama tidak melanggar ketentuan hukum. 

"Meskipun tidak ada batasan mengenai total jumlah dana kampanye, ada batas maksimal penerimaan sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diterima adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye," ujarnya.

"Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta," tambahnya.

Empat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar kenakan pakaian ciri khas mereka saat hadiri rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian nomor urut KPU. Rapat digelar di Ruang Phinisi, Hotel Claro, Kota Makassar, Senin (23/9/2024).
 
Empat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar kenakan pakaian ciri khas mereka saat hadiri rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian nomor urut KPU. Rapat digelar di Ruang Phinisi, Hotel Claro, Kota Makassar, Senin (23/9/2024).   (TRIBUN-TIMUR.COM)

Keempat pasangan calon yang telah melapor, lanjut Sri, kini mere diwajibkan untuk menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial, serta mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara akurat.

"Hal itu guna memastikan pemilu ini terselenggara dengan jujur dan adil," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved