Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ada 25 Pihak Ahli Waris dalam Islam, Ini Rincian 15 Laki-laki dan 10 Perempuan

Ahli waris dalam Islam terdiri dari 25 pihak. Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Ilustrasi warisan. 

- Kesebelas, paman sebapak (العم للأب) ini berarti, si paman berstatus anak kakek namun dari nenek yang bukan ibu dari ayah kita.

- Kedua belas, sepupu kandung (ابن العم الشقيق), yang berstatus kandung di sini adalah orang tuanya dengan orang tua kita.

- Ketiga belas, sepupu sebapak (ابن العم للأب) yang dimaksud adalah anak dari paman kita yang mana paman dan ayah kita berstatus saudara sebapak.

- Keempat belas, suami (الزوج)

- Kelima belas, tuan yang memerdekakan (المعتق), maksudnya adalah seseorang yang memiliki budak, kemudian dia merdekakan budaknya tersebut

2. Perempuan

Adapun dari pihak perempuan, maka yang termasuk ahli waris ada 10 orang, detailnya sebagai berikut :

- Pertama, anak perempuan (البنت). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak perempuan kandung, bukan yang lain.

- Kedua, cucu perempuan (بنت الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu perempuan yang dimaksud adalah anak yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.

- Ketiga, ibu (الأم) di sini pun yang dimaksud ibu adalah ibu kandung dan bukan yang lain.

- Keempat, nenek (الجدة), yang dimaksud adalah ibunya ibu.

- Kelima, nenek (الجدة) yang dimaksud ibunya bapak.

Nah, kalau kita perhatikan ternyata ibu dari orang tua kita, baik dari pihak bapak atau ibu, semuanya termasuk ahli waris.

Berbeda dengan kakek, kalau kakek, yang dianggap sebagai ahli waris adalah bapaknya bapak kita, alias dari pihak bapak. Sedangkan Bapaknya ibu kita sekalipun status sama, yaitu kakek kita juga, tapi dia bukan termasuk ahli waris.

- Keenam, Saudari kandung (الأخت الشقيقة)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved