Khazanah Islam
Ada 25 Pihak Ahli Waris dalam Islam, Ini Rincian 15 Laki-laki dan 10 Perempuan
Ahli waris dalam Islam terdiri dari 25 pihak. Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa saja ahli waris dalam Islam?
Beragam pertanyaan terkait warisan kerap muncul di masyarakat.
Pertanyaan tersebut diantaranya siapa saja ahli waris dalam Islam dan apakah suami juga termasuk ahli waris?
Ya, warisan menjadi salah satu yang menjadi perbincangan di masyarakat.
Terkadang, soal warisan juga menjadi sumber masalah di dalam keluarga.
Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.
Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia).
Lantas, siapa saja sebenarnya yang menjadi ahli waris dalam Islam?
Berikut Tribun-timur.com bagikan ahli waris dalam Islam, dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:
A. Ahli Waris I
Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.
Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.
Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.
Berikut detailnya!
1. Laki-laki
| Niat Lengkap Tata Cara Mengerjakan Sholat/ Salat Ashar 4 Rakaat |
|
|---|
| Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat: Bacaan Niat Bahasa Arab/ Latin serta Tata Cara Sholat |
|
|---|
| Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat Lengkap Terjemahannya |
|
|---|
| Bacaan Niat Sholat Qobliyah Dzuhur, Lengkap Tata Cara Sholat/ Salat |
|
|---|
| Bacaan Niat dan Tata Cara Mengerjakan Sholat Dhuha/ Salat Dhuha 2 Rakaat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ada-25-Pihak-Ahli-Waris-dalam-Islam-Ini-Rincian-15-Laki-laki-dan-10-Perempuan.jpg)