Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Calon Wali Kota Makassar Sudah Serahkan LADK ke KPU

Empat pasang kandidat pemimpin Kota Makassar telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pasang kandidat pemimpin Kota Makassar telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Dimana KPU telah menetapkan aturan agar setiap pasangan calon (Paslon) mewajibkan untuk melaporkan LADK selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye dimulai. 

Masa kampanye sendiri mulai berlangsung pada hari ini, Rabu 25 September hingga 23 November 2024.

Hingga batas akhir pelaporan pada 24 September 2024 pukul 22.00, semua pasangan calon telah memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No 14 Tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, penyerahan LADK adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial. 

"Selanjutnya, mereka akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung," katanya, Rabu (25/9/2024).

Setelah penyerahan LADK, kata Sri, setiap pasangan calon akan mulai mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka. 

"Pembukuan tersebut wajib dilakukan dengan cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan," ungkapnya.

Sumber dana kampanye, kata Sri, sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024 dapat berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon itu sendiri, atau dari pihak lain selama tidak melanggar ketentuan hukum. 

"Meskipun tidak ada batasan mengenai total jumlah dana kampanye, ada batas maksimal penerimaan sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diterima adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye," ujarnya.

"Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta," tambah dia

Keempat pasangan calon yang telah melapor, lanjut Sri, kini mere diwajibkan untuk menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial, serta mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara akurat.

"Hal itu guna memastikan pemilu ini terselenggara dengan jujur dan adil," jelasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved