Kakek 60 Tahun Tebas Adik Ipar Hingga Tewas di Gowa Sulsel Terancam 15 Tahun Penjara
Penyidik Satreskrim Polres Gowa, kakek berinisial MN (60) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adik ipar SA (58).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM - Penyidik Satreskrim Polres Gowa, kakek berinisial MN (60) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adik ipar SA (58).
Akibatnya sang adik ipar mengalami beberapa luka termasuk luka tebasan di kepala hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menerangkan awalnya kasus pembunuhan ini gegara air saluran irigasi.
Namun, polisi mengungkap motif sebenarnya dari kasus pembunuhan ini adalah sengketa tanah.
Hal tersebut terungkap setelah serangkaian penyelidikan oleh penyidik.
"Permasalahan awalnya adalah air. Ternyata setelah pendalaman ada sengketa lahan yang selama ini jadi permasalahan," ucapnya, Selasa (24/9/2024).
Sengketa ini disertai dengan dendam yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kata dia, tersangka menyerang korban dengan parang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka MN kini ditahan dan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini diketahui terjadi di Desa Tanete Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (20/9/2024).
Korban mengalami luka fatal di beberapa bagian tubuhnya termasuk di kepalanya.
Akibatnya, korban meninggal dunia di TKP. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.