Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

BREAKING NEWS: Efendi-Andry 1, Paris-Islam 2, Sarif-Noer 3, Karlos-Syafruddin 4 di Pilkada Jeneponto

Empat paslon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada 2024 Jeneponto, Sulawesi Selatan resmi memiliki nomor urut.

Tribun-Timur.com/Agung
Sesi foto bersama empat paslon di Pilkada usai pencabutan nomor urut di Gudang 2 KPU, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (23/9/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Empat pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati di Pilkada 2024 Jeneponto, Sulawesi Selatan resmi memiliki nomor urut.

Ialah Paris Yasir-Islam Iskandar dengan jargon (Pasmi), Efendi Al Qadri Muluadi-Andry Suryana Arief Bulu (Energi Perubahan), Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin (Kabar Baik Barakka) dan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Kita Bersama).

Penentuan nomor urut dilakukan dengan cara undi di Gudang Logistik 2 KPU, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (3/9/2024).

Pantauan Tribun-Timur.com, empat paslon bersama ratusan pendukungnya tiba di waktu yang berbeda.

Para paslon terlebih dahulu mengisi form daftar hadir lalu dipersilahkan memasuki gedung.

Rapat pleno dan pencabutan nomor urut dipimpin langsung Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif bersama jajaran.

Sebelum mengambil nomor urut, masing-masing calon Wakil Bupati diminta mengambil nomor antrean.

Pengambilan nomor antrean untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut yang akan dilakukan oleh Calon Bupati.

Baca juga: BREAKING NEWS: Danny-Azhar Nomor Urut 1, Sudirman-Fatma No 2 di Pilgub Sulsel

Berikut hasil pengundian dan penetapan nomor urut paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029:

- Efendi Al Qadri Muluadi-Andry Suryana Arief Bulu nomor urut 1

- Paris Yasir-Islam Iskandar nomor urut 2

- Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby nomor urut 3

- Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin nomor urut 4

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

 

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved