Kasus Rudapaksa Anak
Kronologi Bocah 12 Tahun Dirudapaksa 2 Pria di Pucak Maros, Pelaku Diduga Teman Pacar Tante Korban
Bocah perempuan berumur 12 tahun menjadi korban pelecehan seksual di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan..
Korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya.
“Selanjutnya, langsung diantar kembali ke Kabupaten Gowa oleh tantenya,” ujarnya.
Pandu mengaku belum mengetahui hubungan kedua pria tersebut dengan tante korban.
“Masih dalam lidik, kami belum mengambil keterangan tante korban dan kedua pria tersebut,” ujarnya.
Sesampai di rumah di Kabupaten Gowa, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Orang tua korban keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.